TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Kabar mengenai gaji ke-13 masih menjadi perhatian ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nunukan.
Hingga kini, Pemkab Nunukan mengaku belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme maupun pihak yang berhak menerima gaji tambahan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Untuk masalah gaji ke-13, segala sesuatu tentu berdasarkan regulasi. Kami masih menunggu aturan dan arahan dari pemerintah pusat terkait skema maupun mekanisme pembayarannya," ujarnya.
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN, Plt Wali Kota Tarakan: Kami akan Rapatkan Dulu Supaya Tidak Terjadi Kesalahan
Menurut Muhammad Amin, informasi mengenai gaji ke-13 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan ASN di lingkungan Pemkab Nunukan.
Meski belum ada kepastian, ia berharap skema penerima nantinya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga seluruh pihak yang berhak dapat merasakan manfaatnya.
"Harapan kita kalau bisa seperti tahun kemarin, semua bisa mendapatkan. Termasuk pensiunan, dan kalau memungkinkan PPPK juga bisa memperoleh hak tersebut," katanya.
Di sisi lain, Muhammad Amin juga mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di lingkungan Pemkab Nunukan menunjukkan hasil positif.
Menurutnya, sistem kerja fleksibel yang dilaksanakan setiap hari Jumat tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah
"Alhamdulillah hasil evaluasi kami berjalan cukup bagus dan efektif. Kepala perangkat daerah, eselon II dan eselon III tetap wajib masuk kantor, sementara jabatan pengawas dan pelaksana dilakukan secara bergantian," jelasnya.
Mega
Ia menegaskan Pemkab Nunukan akan terus mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk apabila nantinya ada perubahan skema WFA maupun aturan terkait pembayaran gaji ke-13.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah siap melaksanakan setiap arahan dan ketentuan dari pemerintah pusat," pungkasnya.
(*)
Penulis: Fatimah Majid