Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman bersyukur bisa menghirup udara bebas.
Baca Juga: Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong
Didampingi pengacara Ginda Ansori, Lukman mengaku sangat terharu dengan dibebaskannya ia dari dalam Rutan Bandar Lampung.
"Saya terharu dan merasa lega setelah keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membebaskan saya dan merasakan kemerdekaan," kata Lukman, Jumat (12/6/2026).
Dikatakannya, semua ini merupakan bentuk perjuangan dari penasihat hukumnya yang selama ini setia mendampingi.
"Hari ini saya bisa menikmati kemerdekaan. Kemudian selama proses persidangan, banyak hal yang terlibat," ujarnya.
Seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak Kejari Kalianda.
"Terutama dari pihak keluarga saya yang utama anak saya mendampingi selama proses di persidangan," ucap Lukman
Kemudian upaya tersebut dipastikan oleh Majelis Hakim melalui lembaga peradilan, lembaga peradilan khusus hingga peradilan umum.
Majelis Hakim PT Tanjungkarang telah menetapkan dan memutuskan dirinya lepas dari segala tuntutan atau dakwaan jaksa.
Pengacara Ginda Ansori mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang telah memutus onslagh terhadap klienya.
Pihaknya ke depan akan mencoba untuk konsolidasi terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan kasasi.
"Oleh karenanya, kita juga akan ikuti proses tersebut hingga tuntas dan inkracht," kata Ginda.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, terkait banding dirinya akan menanyakan kepada tim bidang teknis.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)