TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang aktivis berinisial R (34).
Pria tersebut diduga menipu seorang tersangka kasus tambang emas ilegal dengan modus menjanjikan dapat menyelesaikan perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Dari aksinya, pelaku diduga menerima uang sebesar Rp35 juta dari korban.
Dalam menjalankan aksinya, R disebut mengaku memiliki kedekatan dengan Kapolresta Mamuju dan sejumlah anggota kepolisian.
Baca juga: Pekan Depan Polisi Tampilkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Kalumpang-Bonehau
Baca juga: Mantan Aktivis Tipu Pengusaha Tambang Ilegal di Mamuju Rp35 Juta Uang Dipakai Judi Online
Pelaku meyakinkan korban bahwa proses hukum yang dihadapinya dapat diselesaikan apabila menyerahkan sejumlah uang.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan.
Menurut Ferdyan, pihaknya langsung menelusuri informasi yang beredar karena berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas dan informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan telusuri," kata Kombes Pol Ferdyan di Mapolresta Mamuju, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta lain dalam kasus tersebut.
Uang yang diperoleh pelaku dari korban ternyata tidak digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana yang dijanjikan.
Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online.
Kapolresta Mamuju mengungkapkan sekitar Rp34 juta dari total uang yang diterima pelaku telah didepositokan ke akun judi online miliknya.
Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya," ungkap Ferdyan.
Polisi turut mengamankan telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan aplikasi dan riwayat akses ke sejumlah situs judi online yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas perjudian daring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku secara aktif melakukan pengisian saldo ke akun judinya dengan nominal yang bervariasi.
Dalam satu kali transaksi, nilai deposit berkisar antara Rp275 ribu hingga Rp3 juta.
"Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam sekali transaksi," bebernya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Selain dugaan tindak pidana penipuan, polisi juga menelusuri aktivitas perjudian online yang dilakukan menggunakan uang hasil kejahatan.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus atau menghentikan proses hukum dengan imbalan uang.
Kepolisian menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui praktik percaloan maupun janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(*)