SDK Janji Pemprov Sulbar Komitmen Tindaklanjuti Temuan BPK Serius dan Tuntas 2 Bulan
Ilham Mulyawan June 12, 2026 03:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) bersyukur opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali dapat dipertahankan untuk ke-12 kalinya sejak Pemprov Sulbar berdiri. 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama eksekutif, legislatif, dan bimbingan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Aktivis di Mamuju Jual Nama Kapolresta Palak Pelaku Tambang Ilegal, Hasilnya Dipakai Judol

Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

"Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari (2 bulan)," tegasnya.
 
Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Sulbar menindaklanjuti temuan BPK secara serius, terukur, dan tuntas. 

Strategi yang disusun meliputi 4 langkah Utama.

Di antaranya membentuk Tim Khusus untuk memetakan seluruh rekomendasi, menetapkan tanggung jawab perangkat daerah, dan menyusun jadwal penyelesaian agar tidak ada temuan yang tertunda.

Kemudian kedua pengawasan berjenjang, ketiga peningkatan kapasitas aparatur  dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan sarana meningkatkan kompetensi aparatur agar kekurangan tidak terulang.

Terakhir penindakan dan sanksi, berupa tiap temuan berindikasi kerugian negara, penyimpangan, atau ketidakpatuhan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan, termasuk pemulihan kerugian negara/daerah dan pemberian sanksi.

"Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat," kata Suhardi Duka.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Agenda resmi penyerahan LHP tersebut dilakukan bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima kabupaten di wilayah Sulbar.
 
Acara penyerahan LHP BPK RI digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 11 Juni 2026, dihadiri langsung jajaran pimpinan DPRD, perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Barat, serta pejabat daerah terkait. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengikuti acara secara virtual, Kamis (11/6/2026).

BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD TA 2025 milik Pemprov Sulbar dan 5 kabupaten. 

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
 
Suhardi Duka menekankan LHP BPK RI merupakan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.