TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Calon pembeli aset di Bali diminta lebih teliti dan memahami status hukum sebelum mengambil keputusan investasi.
Hal ini menyusul kembali masuknya Hotel Vihan Suites yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, dalam daftar lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hotel yang ditawarkan sebagai aset jaminan dengan nilai lelang sekitar Rp8 miliar tersebut saat ini masih dalam proses sengketa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pihak pemilik melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan lelang dengan alasan memberikan informasi kepada masyarakat dan calon investor agar memahami risiko hukum sebelum membeli aset tersebut.
Diketahui, Hotel Vihan Suites yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali kembali masuk ke dalam pengumuman lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Rencananya, pelaksanaan lelang yang keempat kalinya ini akan digelar pada tanggal 19 Juni 2026 mendatang sebagai aset jaminan berupa akta Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca juga: Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur PT Adicon Satria Dewata
Merespons langkah tersebut, PT Gading Surya Bali selaku pemilik jaminan melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum I Made Suryawan, SH., MH mengambil langkah hukum.
Pihaknya mengambil langkah mendaftarkan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register perkara 1476/Pdt.G/2025/PN.Dps.
Penasihat Hukum penggugat, I Made Suryawan menjelaskan bahwa upaya hukum ini ditempuh bukan untuk menghindari kewajiban.
Melainkan sebagai bentuk transparansi informasi dan edukasi agar masyarakat atau calon investor tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari.
"Kami ingin masyarakat dan calon pembeli tahu bahwa objek ini sedang dalam sengketa hukum di pengadilan," ujar I Made Suryawan di Denpasar pada Jumat 12 Juni 2026.
"KPKNL memang menjalankan tugas formalnya, namun perlu dipahami bahwa jika ada yang berani membeli objek lelang ini, eksekusi pengosongannya nanti akan sangat sulit," imbuhnya.
Suryawan juga membeberkan dinamika nilai lelang hotel tersebut yang terus merosot tajam. Pada awal masa lelang, aset ini pernah ditawarkan dengan nilai Rp 15 miliar.
Namun, akibat sepinya peminat, nilainya kini anjlok drastis dalam pengumuman terbaru menjadi hanya sebesar Rp 8 milkyar.
"Harga kini turun terus, siapa tahu ada orang yang tidak mengerti detail status hukumnya lalu tergiur harga murah dan malah kecolongan membeli masalah," tutur Suryawan.
Lebih lanjut, Suryawan memaparkan latar belakang aspek legalitas dari bangunan komersial tersebut.
Menurutnya, status kepemilikan hotel ini berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan sisa masa berlaku yang sangat terbatas.
Pemilik tanah asli adalah pihak lain, sedangkan hak guna bangunan dipegang oleh pihak PT Gading Surya Bali.
"Hotel itu dibangun di atas tanah hak guna bangunan orang lain, dan masa berlaku SHGB-nya itu sekarang tinggal kurang dari 8 tahun lagi," ujar Suryawan.
"Kalau ada orang luar yang membeli dalam kondisi sengketa dan sisa waktu sependek itu, tentu secara hitungan bisnis akan sangat rugi," jelasnya.
Secara kronologis, kemacetan pembayaran kredit jaminan ke pihak bank murni dipicu oleh faktor kahar (force majeure) akibat hantaman pandemi global beberapa tahun lalu.
Sejak badai Covid-19 merebak hebat di sektor pariwisata Bali, operasional Hotel Vihan Suites terpaksa lumpuh total dan berhenti beroperasi hingga saat ini.
Akibat lama ditinggalkan kosong tanpa ada aktivitas wisata dan sirkulasi pendapatan, kondisi fisik bangunan hotel kini mengalami banyak kerusakan di berbagai sudut.
Kondisi ini membuat manajemen membutuhkan suntikan modal baru yang cukup besar untuk melakukan renovasi total agar hotel bisa dihidupkan kembali.
Pihak pemilik sebenarnya tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari jalan keluar terbaik demi menyelamatkan aset dan menyelesaikan kewajibannya ke bank.
"Sampai saat ini klien kami terus berusaha keras mencari investor baru untuk menghidupkan kembali operasional hotel itu," urainya.
"Logikanya, kalau hotel beroperasi dan ada investor yang masuk, otomatis utang di bank bisa segera dibayar secara baik-baik," urai Suryawan.
Sayangnya, di tengah proses penjajakan bisnis yang hampir mencapai kesepakatan itu, pihak kreditur yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI).
Melalui unit Devindo Enterprise & Commercial Remedial and Recovery tetap bersikeras meluncurkan pengumuman jadwal lelang baru.
Dampaknya, calon investor yang semula sudah berniat serius terpaksa menarik diri.
"Akhirnya investor yang kemarin sudah hampir deal dan siap mendanai, langsung mundur lagi begitu mendengar ada informasi objek ini mau dilelang secara sepihak," pungkas Suryawan.
Melalui gugatan pembatalan lelang yang kini sedang berjalan dalam tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk bangkit memulihkan usahanya pasca-pandemi tanpa harus kehilangan aset secara paksa.
Sementara itu, sebuah video aksi pengerusakan villa mewah di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali viral di media sosial.
Peristiwa yang dipicu akibat sengketa masa tenggang pembayaran sewa tersebut berujung pada aksi penyerangan gerbang villa oleh sekelompok orang preman.
Penyerangan itu hingga membuat penghuninya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia ketakutan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan, peristiwa pengerusakan tersebut menimpa korban berinisial ED (47) Warga Negara Asing asal Rusia.
Korban yang mengklaim sebagai penyewa sah tersebut telah resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta Selatan pada Rabu, 10 Juni 2026 petang, setelah tempat tinggalnya digerebek massa.
Peristiwa menegangkan ini bermula dari perselisihan kontrak antara korban dengan pemilik properti mengenai masa tenggang pembayaran Villa Dom yang terletak di Jalan Nusa Dua Highland No 25, Kelurahan Benoa.
Karena dinilai menunggak, pemilik properti meminta ED untuk segera mengosongkan villa. Namun, korban menolak angkat kaki karena merasa haknya sebagai penyewa belum habis.
"Awalnya ada perselisihan antara pelapor dengan pihak pemilik properti terkait masa tenggang pembayaran villa. Pemilik properti meminta pelapor mengosongkan villa, namun pelapor menolak," kata Iptu Gede Adi, pada Jumat 12 Juni 2026.
Penolakan tersebut rupanya berbuntut panjang. Pada Rabu siang sekitar pukul 10.58 Wita, situasi di lokasi langsung memanas.
Terduga pelaku berinisial YAG (perempuan) dan JPVH (laki-laki) datang menggeruduk villa bersama sekelompok orang preman.
Berdasarkan laporan korban, kelompok preman ini berteriak-teriak membuat keributan di depan villa sembari mengklaim kepemilikan properti tersebut.
Keadaan semakin tak terkendali ketika kelompok massa tersebut mulai melakukan tindakan anarkis. Mereka merusak akses masuk dan mendobrak paksa gerbang villa agar bisa masuk ke dalam area properti.
"Terduga pelaku bersama sekelompok orang melakukan pengerusakan pada pintu masuk dan juga merusak gerbang Villa Dom tersebut," kata dia.
Akibat kejadian ini, satu buah gerbang utama dan satu buah daun pintu gebyok bernuansa Bali dilaporkan mengalami kerusakan fisik," tutur Iptu Gede Adi Saputra Jaya.
Di sisi lain, ED selaku korban mengaku sangat terpukul dan trauma dengan aksi premanisme yang terjadi di siang bolong tersebut.
Kepada pihak kepolisian, WNA Rusia ini menegaskan bahwa dirinya adalah penghuni sah yang menempati villa tersebut secara legal.
Ia bahkan membeberkan bukti telah menggelontorkan uang sewa yang fantastis hingga miliaran rupiah kepada seseorang bernama Ibu Ita Sapari.
"Korban menyatakan bahwa dia merupakan penghuni sah dari Villa Dom dan telah melakukan pembayaran sewa yang cukup besar, yaitu senilai Rp1.950.900.000 kepada IS," beber dia.
"Karena aksi intimidasi dan pengerusakan itu, korban bersama keluarganya mengaku sangat terancam, trauma, dan ketakutan," imbuh Kasi Humas.
Pasca kejadian, korban langsung menghubungi layanan kepolisian darurat 110 sekitar pukul 11.30 Wita. Petugas kepolisian bergerak cepat dan tiba di lokasi kejadian 16 menit kemudian, tepatnya pada pukul 11.46 Wita untuk meredam situasi.
Merasa keamanan keluarganya terancam, ED kemudian mendatangi Markas Polsek Kuta Selatan sekitar pukul 18.00 Wita untuk membuat laporan polisi resmi.
Iptu Gede Adi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas aksi pengerusakan ini demi menjaga kondusivitas pariwisata Bali, khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penanganan serius oleh tim penyidik.
"Saat ini laporan dari korban sudah resmi diterima di Polsek Kuta Selatan. Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan mendalam dan ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan," pungkasnya.
(*)