TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto berharap, tanggungan kredit mereka dihentikan imbas dugaan penipuan yang dilakukan D, oknum pegawai bank yang kini telah dipecat.
Dalam dugaan penipuan ini, praktik penipuan ini juga melibatkan transaksi dengan bank lain, di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hingga Rabu (10/6/2026), setidaknya ada 114 pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang mengadu sebagai korban dugaan penipuan ke Posko Pengaduan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp24 miliar.
Baca juga: Muncul 2 Nama Baru Diduga Terlibat Kasus Penipuan Ratusan Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto SH mengatakan, saat ini, para korban memprioritaskan penyelesaian persoalan kredit yang masih membebani mereka dibanding sekadar proses pidana terhadap tersangka.
"Yang paling penting bagi mereka sekarang, bagaimana beban kredit itu bisa dihentikan atau dibatalkan."
"Banyak yang masa kreditnya masih sangat panjang," kata Djoko, Jumat (12/6/2026).
Dalam perkembangan kasus ini, Djoko mengungkap, muncul dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Menurut dia, D diduga bekerja sama dengan Dn dan R dalam dugaan penipuan ini.
Kedua nama itu muncul dari pengakuan korban.
"Modus yang digunakan pun kian berani dan terencana," ujar Djoko.
Dugaan keterlibatan keduanya mencuat dari pengakuan salah satu korban bernama Siti Umayah.
Korban mengaku diarahkan mengajukan pinjaman baru di BNI Purwokerto senilai Rp200 juta dengan agunan sertifikat tanah.
Saat itu, korban diyakinkan bahwa dana kredit baru tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pinjamannya di Bank Mandiri Taspen.
Namun setelah kredit cair pada 8 Mei 2026, korban justru mengalami peristiwa yang diduga menjadi bagian dari rangkaian penipuan yang telah direncanakan.
Djoko menjelaskan, setelah pencairan dana, korban diarahkan menuju sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam yang terparkir di halaman bank.
Di dalam kendaraan tersebut, korban mengaku bertemu dengan D, Dn, dan R.
Korban kemudian diminta menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, hingga nomor PIN yang baru diterimanya.
"Informasi yang kami himpun, dana tersebut langsung dialihkan ke rekening Dn lalu diteruskan ke D."
"Korban tidak menikmati sepeser pun uang tersebut, sementara utang lamanya di Bank Mandiri Taspen terbukti belum dilunasi," jelas Djoko.
Baca juga: Polresta Banyumas Tangkap Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen Terkait Investasi Fiktif
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai dugaan penipuan biasa.
"Ini sudah masuk tindakan pidana yang direncanakan."
"Ada unsur penyekapan dan perampasan hak korban."
"Kami, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto akan menuntut pertanggungjawaban penuh," tegasnya.
Pihaknya juga mendesak perbankan melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.
Sementara itu, Polresta Banyumas telah menetapkan dan menahan N alias D sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah nasabah pensiunan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan, saat ini, terdapat tiga laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan datang dari Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan dua nasabah bank tersebut.
"Laporan yang sudah tahap penyidikan ada tiga."
"Total kerugian korban yang sudah melapor secara resmi mencapai Rp1.463.500.000 dengan sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp1.341.500.000," kata Ardi, beberapa waktu lalu. (*)