BANGKAPOS.COM — Industri angkutan penyeberangan nasional kini berada di ujung tanduk. Kombinasi mematikan antara merosotnya nilai tukar rupiah dan melambungnya harga minyak dunia membuat biaya operasional kapal membubung tinggi, sementara tarif tiket tak kunjung naik.
Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 12 Juni 2026, rupiah telah melemah hingga menyentuh Rp18.070 per dolar AS. Di saat yang sama, harga minyak mentah dunia masih betah nangkring di level tinggi, yakni sekitar US$94 per barel.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tanjung Api-Api-Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito mengungkap bahwa situasi ini menekan langsung komponen biaya yang bergantung pada mata uang asing.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat. Dampak paling terasa ada pada biaya perawatan kapal," ujar Edos dalam rilis kepada Bangkapos.com, Jumat (12/6/2026).
Menurut data Gapasdap dan Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), kenaikan biaya di lapangan terjadi sangat agresif.
Seperti oli/minyak pelumas yang naik hingga 60 persen, suku cadang (sparepart) naik antara 30 persen hingga 40 persen dan biaya pengedokan (docking) naik sekitar 20 persen.
Kata Edos, masalah utamanya adalah pendapatan perusahaan jalan di tempat karena tarif penyeberangan belum disesuaikan. Ironisnya, tarif yang berlaku saat ini ternyata masih mengacu pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019.
Bahkan pada tahun 2019 lalu, berdasarkan hitungan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP, dan asuransi tarif yang berlaku sebenarnya sudah kurang 31,8 persen dari biaya riil.
"Jika dihitung dengan kondisi sekarang, di mana dolar sudah di atas Rp18.000 dan komponen lain naik, ketertinggalan tarif saat ini menurut hitungan Gapasdap bahkan telah mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya," tambah edos.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap operator wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Namun, Gapasdap mengingatkan bahwa keselamatan tidak bisa dibeli dengan harga murah. Struktur tarif yang ada saat ini dinilai sudah tidak logis untuk menopang standar keselamatan laut.
"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh," tegas edos.
Gapasdap berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif dinilai bukan lagi soal mencari keuntungan semata bagi pengusaha, melainkan demi keberlangsungan logistik nasional dan keselamatan nyawa publik.
Jika pemerintah tidak segera mengintervensi atau menyesuaikan tarif, industri penyeberangan dikhawatirkan akan kolaps, dan kemampuan kapal untuk beroperasi secara aman serta berkelanjutan bakal terancam lumpuh.
(Rilis/Arya Bima Mahendra)