Temuan BPK Rp 98 Juta, Kalaksa BPBD Sulbar: Proyek Talud Sudah Dikembalikan, Jembatan Berproses
Nurhadi Hasbi June 12, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam proyek infrastruktur yang dikerjakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, total nilai kelebihan pembayaran pada proyek tersebut mencapai Rp98 juta.

Baca juga: Aktivis di Mamuju Jual Nama Kapolresta Palak Pelaku Tambang Ilegal, Hasilnya Dipakai Judol

Baca juga: Gubernur Sulbar SDK Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, membenarkan adanya temuan tersebut.

Ia memastikan proses pengembalian kerugian daerah sedang berjalan dan sebagian telah disetorkan kembali ke kas daerah.

"Pengembaliannya sudah ada. Total temuan BPK Rp98 juta," kata Yasir saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).

Proyek Talud dan Jembatan Jadi Temuan

Yasir merinci temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp98 juta tersebut mencakup dua proyek infrastruktur fisik, yakni pembangunan talud (dinding penahan tanah) dan pembangunan jembatan.

Untuk proyek talud, pihak terkait telah merampungkan kewajiban pengembalian dana kelebihan pembayaran tersebut.

Sementara itu, untuk proyek pembangunan jembatan, dokumen dan dana pengembalian masih dalam proses penyetoran ke kas daerah.

"Untuk proyek talud sudah ada pengembalian, dan untuk jembatan sekarang sementara proses pengembalian," jelasnya.

Kontraktor Bakal Disurati dan Jadi Bahan Evaluasi

Merespons tenggat waktu tindak lanjut LHP BPK yang dibatasi selama 60 hari, BPBD Sulbar akan menyurati pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut.

Yasir menegaskan ketidaksesuaian volume atau spesifikasi pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran akan menjadi bahan evaluasi internal.

Pihaknya berjanji memperketat pengawasan terhadap proyek fisik agar temuan serupa tidak kembali terjadi.

"Kita akan surati kontraktor yang mengerjakan, dan ini menjadi catatan tersendiri untuk evaluasi ke depannya," pungkas Yasir.

Sebelumnya, BPK RI memaparkan sejumlah temuan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar terkait kepatuhan pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Salah satu temuan yang disorot adalah kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta BPBD Sulbar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.