SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur (GINSI Jatim), menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 di Surabaya pada Kamis (11/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi di kalangan pelaku usaha terkait regulasi baru impor sektor pertanian dan peternakan, yaitu:
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian lintas kementerian untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional.
"Kami ingin memastikan impor berjalan sesuai kebutuhan tanpa mengganggu penyerapan hasil produksi petani dalam negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko sanksi administratif hingga pencabutan izin," ujar Moga dalam forum yang dihadiri 250 anggota GINSI Jatim tersebut.
Ketua BPD GINSI Jatim, Hana Belladina, menyambut baik transparansi pemerintah namun menyoroti pentingnya masa transisi. Menurutnya, perubahan regulasi yang mendadak sering kali menyebabkan barang tertahan di pelabuhan bagi importir yang telah melakukan kontrak jauh hari.
"Kepastian hukum dan kepastian usaha sangat krusial. Kami berharap pemerintah memberikan ruang bagi barang yang sudah dalam perjalanan agar tidak menimbulkan biaya tambahan yang merugikan," jelas Hana.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menekankan pentingnya komunikasi dua arah. Ia meluruskan pemahaman bahwa proses perizinan impor melibatkan banyak instansi teknis, bukan hanya Kemendag.
"Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Jika ada kendala perizinan, segera konsultasikan melalui forum resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan," pungkas Tommy.