Kemendag Sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 di Surabaya: Perketat Impor Produk Pertanian
Cak Sur June 12, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur (GINSI Jatim), menggelar sosialisasi intensif terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 di Surabaya pada Kamis (11/6/2026). 

Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi di kalangan pelaku usaha terkait regulasi baru impor sektor pertanian dan peternakan, yaitu:

  • Regulasi Baru: Permendag 11/2026 mewajibkan Persetujuan Impor (PI), rekomendasi teknis, dan Laporan Surveyor (LS) untuk komoditas pertanian tertentu.
  • Komoditas Terdampak: Aturan ini menyasar kacang tanah, bungkil kedelai, gandum pakan, dan kacang hijau yang sebelumnya tidak masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
  • Solusi Transisi: Pemerintah menjamin barang dengan Bill of Lading (BL) sebelum regulasi berlaku tetap dapat diproses tanpa sanksi.
  • Tujuan Utama: Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan mendorong substitusi impor dengan produksi lokal.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kajian lintas kementerian untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

"Kami ingin memastikan impor berjalan sesuai kebutuhan tanpa mengganggu penyerapan hasil produksi petani dalam negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko sanksi administratif hingga pencabutan izin," ujar Moga dalam forum yang dihadiri 250 anggota GINSI Jatim tersebut.

Tantangan dan Harapan Pelaku Usaha

Ketua BPD GINSI Jatim, Hana Belladina, menyambut baik transparansi pemerintah namun menyoroti pentingnya masa transisi. Menurutnya, perubahan regulasi yang mendadak sering kali menyebabkan barang tertahan di pelabuhan bagi importir yang telah melakukan kontrak jauh hari.

"Kepastian hukum dan kepastian usaha sangat krusial. Kami berharap pemerintah memberikan ruang bagi barang yang sudah dalam perjalanan agar tidak menimbulkan biaya tambahan yang merugikan," jelas Hana.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menekankan pentingnya komunikasi dua arah. Ia meluruskan pemahaman bahwa proses perizinan impor melibatkan banyak instansi teknis, bukan hanya Kemendag.

"Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Jika ada kendala perizinan, segera konsultasikan melalui forum resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di lapangan," pungkas Tommy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.