Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial AR (40), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, karena kedapatan memiliki empat paket sabu
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto dalam rilis yang diterima wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Jumat (12/6/2026), mengatakan bahwa penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Wanita dan 2 Pria Kasus Sabu
Untuk kronologi penangkapan, Iptu Hengki Harianto yang dikonfirmasi wartawan TribunGayo.com, Asnawi Luwi pada Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahwa pada Rabu (10/6/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara yang berbekal informasi dari masyarakat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor.
Dengan pendekatan yang humanis dan profesional, petugas kemudian memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Saat dimintai keterangan, AR mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam yang disimpan di saku celana bagian depan.
Di dalam kotak tersebut terdapat empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain empat paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
"Narkotika kerap menggerogoti masa depan generasi muda secara diam-diam. Karena itu, Polres Aceh Tenggara terus bergerak tanpa lelah, menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," katanya.
Lebih lanjut, Iptu Hengki Harianto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi benteng terkuat dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
Hengki Harianto juga mengatakan, Polres Aceh Tenggara mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
"Sebab menjaga kampung dari narkotika bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan ikhtiar bersama untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa dan mewariskan kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang," tutupnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, menilai penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara masih cukup marak hingga ke pelosok desa.
Ia menilai upaya pemberantasan narkoba belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Dr Nasrul Zaman berharap pemberantasan narkoba dilakukan hingga ke akar permasalahan, baik terhadap pengguna, pengedar maupun bandar.
"Selama ini, kita harapkan pemberantasan narkoba ini sampai ke akar-akarnya hingga publik mengetahui kepemilikan narkotika jenis sabu maupun ganja dan jenis lainnya seperti pil ekstasi yang selama ini beredar di Aceh Tenggara asal-usulnya darimana.
Harus jelas dan tuntas. Nah, itulah selama ini pengembangan jaringan narkoba ini belum terungkap sampai ke akar-akarnya. Sehingga, narkoba masih marak di Aceh Tenggara," ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara, Dahrinsyah, juga menilai pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara belum dilakukan secara maksimal.
"Seharusnya, setiap penangkapan itu harus dikembangkan hingga tuntas sampai ke akar-akarnya agar peredaran narkoba bisa dilenyapkan di Aceh Tenggara," pungkasnya.
Dahrinsyah juga menyoroti penggunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Menurutnya, pada tahun 2025 setiap desa menerima alokasi anggaran yang bervariasi, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa yang tersebar di 385 desa pada 16 kecamatan di Aceh Tenggara.
Namun, ia menilai hasil program tersebut belum sesuai harapan sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
"Kami minta Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun ke Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh untuk mengusut anggaran pemberantasan narkoba yang dialokasikan dari Dana Desa.
Kepada Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dekgam dan Dr M Nasir Djamil diharapkan dapat membackup agar Kortas Tipidkor Polri turun di Aceh Tenggara," harap Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Tenggara tersebut. (*)
Baca juga: Satresnarkoba Kembangkan Kasus Penangkapan Sabu di Dua Lokasi Aceh Tenggara