Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi eksploitasi atau aktivitas digital yang membahayakan anak, termasuk judi online.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
Upaya ini penting mengingat paparan judi online dapat merusak realitas hidup anak Indonesia.
"Di lapangan, jeratan judi online terbukti memicu gangguan mental hingga kecanduan ekstrem, penurunan drastis prestasi akademik akibat hilangnya fokus belajar, hingga memicu perilaku kriminal sekunder," kata Arifah Fauzi.
Kemudian, anak-anak yang terjebak bahkan bisa nekat melakukan pencurian uang orang tua, berbohong, melakukan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal demi memenuhi taruhan judi online berikutnya.
Arifah Fauzi mengatakan bahwa melindungi anak dari paparan judi online kini menjadi urgensi nasional yang setara pentingnya dengan mencegah mereka dari konten negatif lain, seperti game online adiktif dan pornografi.
Ketiganya merupakan ancaman selevel yang mengeksploitasi dopamin anak dan merusak fungsi otak depan (prefrontal cortex) yang mengatur kendali emosi serta pengambilan keputusan.
"Jika pornografi merusak moral dan gim adiktif menyita waktu produktif, judi online menyempurnakannya dengan kehancuran finansial dan sosial sejak dini," Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Dalam upaya menekan angka keterpaparan judi online yang sudah mencapai angka 200.000 anak, Kementerian Komunikasi dan Digital telah secara aktif melakukan pemutusan akses terhadap konten yang terindikasi judi online.
Sementara itu, KemenPPPA tengah mengakselerasi implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) sebagai arah kebijakan nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.





