TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perkara dugaan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/6/2026).
Dalam sidang tersebut, perdebatan mengemuka terkait dasar perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai sekitar Rp23 Miliar.
Terdakwa dalam perkara ini, DS selaku Direktur PT Sri Indah Barelang, sidang agenda keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah ahli peneliti mangrove, Dadan Mulyadi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Monalisa dan Randi, Dadan menjelaskan bahwa penilaian kerusakan ekosistem mangrove tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual di lapangan.
Menurutnya, diperlukan pengumpulan data, pengukuran, serta analisis ilmiah untuk mengetahui perubahan fungsi ekosistem yang terjadi.
"Termasuk kondisi awal kawasan atau baseline data menjadi komponen penting dalam menentukan tingkat kerusakan lingkungan. Tanpa analisis ilmiah, sulit memastikan besaran fungsi ekosistem yang hilang atau berubah," ujar Dadan dalam persidangan.
Ia menerangkan, ekosistem mangrove memiliki berbagai fungsi ekologis, mulai dari penyimpanan karbon, habitat satwa, hingga menjaga keseimbangan kawasan pesisir.
Karena itu, perhitungan kerusakan memerlukan pembandingan antara kondisi sebelum dan sesudah terjadi perubahan pada kawasan tersebut.
"Jika kondisi awal kawasan tidak diketahui dan tidak seluruh area pernah diukur secara langsung, maka tingkat kerusakan akan sulit dinilai secara akurat," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut teknologi saat ini memungkinkan penelusuran kondisi masa lalu melalui pendekatan ilmiah tertentu.
Selain membahas aspek ekologis, persidangan turut menyinggung status lahan yang menjadi objek perkara.
Saat ditanya mengenai batas wilayah yang dipersoalkan, ahli mengaku tidak dapat memastikan apakah area yang dibahas dalam persidangan berada di dalam wilayah yang telah memperoleh izin pengelolaan perusahaan.
Keterangan lain datang dari saksi BP Batam yang menyebut perusahaan telah membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) atas Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan.
Sementara saksi dari unsur kehutanan menyatakan bahwa apabila suatu wilayah telah berubah status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Maka, kawasan tersebut tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Persidangan juga mengungkap bahwa ahli yang menghitung kerugian ekonomi lingkungan tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Perhitungan yang dilakukan disebut bersumber dari data yang diberikan penyidik, sementara ahli tersebut mengaku tdak memiliki kompetensi khusus di bidang penilaian kerusakan lingkungan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyoroti metode yang digunakan dalam menghitung nilai kerugian lingkungan.
Kuasa hukum DS, Setiawan Nugraha, menilai sejumlah aspek masih perlu diuji lebih lanjut, termasuk dasar data yang digunakan dalam perhitungan.
Ia juga mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan karena berasal dari institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.
Menurut Setiawan, nilai kerugian lingkungan yang disebut mencapai sekitar Rp23 miliar seharusnya didukung oleh pemeriksaan lapangan yang komprehensif agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan saksi tambahan oleh JPU pada Kamis (18/6) mendatang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)