TRIBUNJAMBI.COM – Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, akhirnya angkat bicara setelah namanya ramai dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi suap impor barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu tersebut mencuat setelah nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan kasus yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman internasional Blueray Cargo Group.
Menanggapi berkembangnya berbagai tudingan di media sosial, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi ataupun penyelundupan barang.
Menurut Hotman, Raffi Ahmad justru menjadi korban fitnah akibat narasi yang berkembang tanpa dasar hukum.
"Yang ingin kami cari adalah pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan di media sosial tanpa memiliki bukti apa pun," kata Hotman Paris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Kesaksian Gading Marten Soal Nama Raffi Ahmad di Kasus Bea Cukai: Cuma Foto
Baca juga: Anggaran MBG Akhirnya Dipotong, Menkeu: Kita Ikuti Keputusan Presiden Prabowo
Hotman Paris: Tidak Ada yang Menuduh Raffi
Hotman menjelaskan, baik pihak Blueray Cargo maupun para terdakwa dalam perkara tersebut tidak pernah menyatakan bahwa Raffi Ahmad melakukan pelanggaran hukum.
"Dari pihak Blueray sendiri tidak ada satu pun yang menuduh Raffi melakukan pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, tim kuasa hukum kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Raffi Ahmad Mengaku Sudah Berkoordinasi dengan Istana
Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya maupun pimpinan DPR untuk meluruskan isu yang berkembang.
Menurut Raffi, langkah tersebut dilakukan karena dirinya saat ini mengemban amanah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Istana, Pak Teddy selaku Seskab, dan juga pimpinan DPR Pak Dasco," ujar Raffi.
Ia menegaskan ingin memastikan persoalan yang menyeret namanya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga negara yang kini diwakilinya.
"Saya dipercaya negara, sehingga saya harus menjelaskan semuanya secara benar dan terbuka," katanya.
Penjelasan KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa nama Raffi Ahmad memang muncul dalam proses penyidikan.
Namun, ia menegaskan fakta tersebut belum menjadi bagian utama dalam perkara yang sedang ditangani.
Menurut Taufik, Raffi diketahui pernah menitipkan pengiriman barang elektronik saat berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Memang ada fakta bahwa saudara RA menitipkan barang," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, penyidik belum menemukan fakta yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan tindak pidana suap maupun gratifikasi yang sedang disidik.
Karena itu, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad.
"Dalam penyidikan perkara Blueray, fakta tersebut belum kami kembangkan karena belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam perkara suap di Bea dan Cukai," jelasnya.
Walau begitu, KPK membuka peluang untuk melakukan pendalaman apabila nantinya muncul fakta baru selama persidangan berlangsung.
Berawal dari Permintaan Kirim iPhone dan Laptop
Nama Raffi Ahmad pertama kali disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa membacakan BAP milik saksi Sri Pangastuti alias Tuti yang merupakan pelaku usaha jasa kepabeanan.
Isi BAP menyebutkan adanya komunikasi dari asisten pribadi John Field ketika Raffi berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Dalam percakapan tersebut disebutkan adanya rencana pengiriman laptop dan iPhone ke Indonesia.
Namun, Tuti menegaskan permintaan tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Kalau akhirnya barang itu masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang jelas bukan melalui saya," tegasnya.
Kasus Suap Blueray Cargo
Dalam surat dakwaan jaksa, perusahaan Blueray Cargo diduga menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar pengiriman barang impor memperoleh jalur pemeriksaan yang lebih mudah.
Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan data rahasia kepabeanan untuk mengarahkan barang impor agar lolos melalui jalur hijau sehingga proses pengeluaran barang menjadi lebih cepat.
Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Total nilai gratifikasi yang diungkap jaksa mencapai sekitar Rp1,845 miliar, terdiri dari fasilitas hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, hingga satu unit mobil Mazda CX-5.
Tujuh Orang Sudah Berstatus Tersangka
KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Empat tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan Sianipar, serta pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK, sedangkan perkara yang melibatkan pihak PT Blueray kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menerima keuntungan dari praktik suap tersebut.