Wanita Hamil Tewas di Ogan Ilir Dibunuh Pacar Brondongnya, Korban Diracun Jasadnya Digantung
Yandi Triansyah June 12, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang remaja berinisial SD alias DN (18), tersangka pembunuhan sadis terhadap kekasihnya, Yusnani (29). 

Motif pembunuhan ini dipicu lantaran tersangka enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban yang telah menginjak usia tiga bulan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan perkebunan tebu wilayah Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (10/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengungkapkan bahwa aksi keji tersangka diawali dengan meracuni korban menggunakan minuman yang telah dicampur dengan racun rumput. 

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kemudian merekayasa kematian korban agar terlihat seperti bunuh diri.

"Hasil penyelidikan, tersangka meracun korban menggunakan minuman yang dicampur racun rumput. Pengakuan tersangka, yang bersangkutan kemudian mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab lalu digantungkan di dahan pohon karet," ujar AKP Mukhlis di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026).

Jasad wanita malang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada Kamis (11/6/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB dalam kondisi tergantung di pohon karet. 

Berbekal temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pada Kamis malam, tim buser Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membekuk tersangka SD tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kehamilan korban diduga kuat merupakan hasil hubungan asmara antara tersangka dan korban. 

Tersangka yang panik kemudian merencanakan pembunuhan untuk menghilangkan jejak.

"Diketahui korban tengah hamil tiga bulan, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Mukhlis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.