Respons Pemprov Lampung saat Diungkap BPK Masih Punya Utang Rp 549 Miliar
soni yuntavia June 12, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung punya utang dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 549 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota. 

Baca juga: Pemprov Lampung Lunasi Utang DBH Triwulan I Tahun 2024 Rp 258 Miliar

Di samping utang DBH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  juga menyoroti adanya utang belanja daerah tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 237 miliar.

Pemprov Lampung sendiri memastikan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

Adapun jumlah utang DBH tersebut diketahui dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).

Meski mendapat sejumlah catatan, Pemprov Lampung tetap dinyatakan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kali berturut-turut dari BPK.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut skema penyelesaian DBH ke kabupaten/kota telah memiliki mekanisme dan kesepakatan yang matang yang telah disusun dan disepakati bersama sejak tahun 2024.

"Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Tahun 2024 itu sudah ada kesepakatan, dan akan diselesaikan secara bertahap. Itu sudah ada mekanismenya," ujar Rahmat Mirzani Djausal seusai rapat paripuna, Jumat (12/6/2026).

Mirza menyatakan komitmen Pemprov Lampung untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut melalui skema pengelolaan keuangan yang ketat. 

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa catatan yang diberikan oleh BPK akan langsung dijadikan bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. 

"Alhamdulillah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK," ungkap Marindo.

Marindo menjelaskan, utang DBH merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang penanganannya harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang. 

Pihaknya mengaku optimistis dengan formula manajemen kas yang sedang dijalankan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

"Untuk utang Dana Bagi Hasil, dalam pengelolaan keuangan daerah tentu ada manajemen kas yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, dalam tahun 2026 ini sudah kita tindak lanjuti," katanya.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya optimistis seluruh kewajiban DBH kepada pemerintah kabupaten/kota dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

"Sampai dengan akhir tahun 2026, atau Desember 2026, masalah utang Dana Bagi Hasil harusnya sudah bisa diselesaikan, baik oleh BPKAD maupun melalui pengelolaan kas yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung," tegasnya.

Namun, Marindo mengaku belum mengetahui rincian catatan BPK lantaran baru menerima laporan saat paripurna.

"Utang DBH apa saja saya belum melihat rinciannya karena laporan baru kami terima hari ini. Nanti BPKAD yang akan menjelaskan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan menegaskan bakal menindaklanjuti tanggung jawab tersebut lantaran telah diakui secara resmi dalam hasil pemeriksaan BPK dan tercatat sebagai utang daerah.

"Yang pasti sudah diakui oleh BPK sebagai utang. Oleh karena itu, sesuai ketentuan tindak lanjut hasil pemeriksaan, kewajiban tersebut harus segera diselesaikan. Mekanismenya nanti akan dijelaskan oleh BPKAD, dan insyaAllah akan segera kami tindak lanjuti," Pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.