Polsek Baradatu Bekuk DPO Pelaku Curas Ranmor di Jalinsum
Endra Zulkarnain June 12, 2026 05:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk DPO curas ranmor (pencurian dengan kekerasan kendaraan bemotor) menggunakan senjata api rakitan yang sebelumnya beraksi di Jalinsum Kampung Tiuh Balak.

"DPO TSK inisial AB (38) berdomisili Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis 30 April 2026 pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan. 

Saat itu korban an.Kevin Aditya hendak melakukan pembelian 1 sepeda motor HONDA BEAT dari pemilik akun media sosial (FACEBOOK BANG PERU) dengan nomor HP 085789660043.

Selanjutnya korban didampingi saksi (rekan korban an. Ahmad) telah membuat janji bertemu melakukan pertemuan dengan pemilik sepeda motor di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Baradatu tidak jauh dari Bank Lampung.

Sesampainya ditempat pertemuan yang sudah disepakati, sudah menunggu dua orang yang mengendarai motor merek Honda Beat warna putih biru.

Ketika pertemuan berlangsung lalu korban mencoba motor dan terjadi transaksi jual beli sebesar Rp4juta setelah serah terima uang dan motor. 

Kemudian datang dua orang tidak dikenal menggunakan motor Honda Vario warna hitam pelek putih langsung menodongkan senjata api ke arah saksi dan meminta motor honda Beat No.Pol:BE 2512 WP Tahun 2025 warna hitam yang korban bawa dari rumah dan motor Honda Beat warna putih biru yang barusan dibeli dibawa kabur ke empat pelaku tersebut.

Pelaku juga membawa satu unit HP merek Infinix Smart 10 Plus warna Iris Blue dengan nomor simcard : 085709624XXXX yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban, kerugian korban ditaksir Rp. 19.000.000,-  (sembilan belas  juta rupiah)

"DPO Pelaku AB berhasil kami amankan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat," katanya.

Dilakukan penyelidikan pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 19.15 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Unirreskrim Polsek Baradatu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AB di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

"Setelah diamankan, petugas selanjutnya membawa tersangka ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Barang Bukti yang berhasil disita berupa STNK dan motor Honda Beat No.Pol BE 2512 WP tahun 2025 Warna Hitam yang korban bawa dari rumah, sepucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bergagang Coklat, tiga butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm dan HP telah dilakukan penyitaan dalam perkara yang sama an. TSK FS dan IM.

Pasal yang dilanggar mengenai TSK Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).

Untuk kepemilikan senpira dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.