TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Para pelaku usaha dan tokoh pariwisata di Bali mendesak pemerintah daerah segera menyelaraskan regulasi perizinan guna mencegah kepailitan massal bagi pengusaha lokal.
Aturan birokrasi yang kaku, terutama kewajiban memperbarui izin setiap lima tahun sekali, dinilai menjadi momok menakutkan yang mengancam keberlangsungan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Pulau Dewata.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali, Agus Maha Usadha menyatakan, langkah yang diinisiasi oleh para tokoh dan pengusaha hari ini bertujuan utama untuk menyamakan persepsi dengan regulasi yang ada.
Kehadiran tiga Kepala Dinas dalam pertemuan strategis tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan informasi yang mutlak bagi para pelaku usaha.
Menurutnya, dasar utama dari seluruh regulasi perizinan pembangunan adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Tadi sudah dijelaskan oleh Kadis PUPR mengenai sinkronisasi RTRW terhadap RTDR (Rencana Detail Tata Ruang) yang akan diubah," ujar Agus Maha Usadha saat dijumpai Tribun Bali usai diskusi di Kuta, Badung, Bali, pada Kamis 11 Juni 2026.
Baca juga: Piala Dunia 2026: Kodam IX/Udayana Minta Seluruh Markas Satuan Gelar Nobar Untuk Masyarakat Umum
Ia menambahkan, perubahan tersebut dilakukan karena aturan yang ada sudah berlaku melewati batas waktu lima tahun.
Kejelasan mengenai Rencana Detail Tata Ruang yang baru ini dinilai sangat penting bagi kepastian hukum di sektor pariwisata Bali.
"Mudah-mudahan dengan RTDR yang baru ini, clear. Pemerintah sudah menetapkan RTDR baru sebagai dasar dari RTRW dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Agus.
Bagi dunia usaha, kejelasan regulasi dari pemerintah daerah merupakan pegangan tunggal yang tidak boleh berubah-ubah di tengah jalan.
Ketika suatu aturan sudah diundangkan dan disepakati, maka proses pengajuan izin oleh pengusaha sepenuhnya merujuk pada dokumen tersebut.
"Selanjutnya bagi pengusaha dasarnya dari situ saja. Kita tidak usah berbicara lain, karena itu sudah diundangkan, disepakati," tegasnya.
Terkait dengan pengawasan dan potensi pelanggaran di lapangan, Agus menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada pemerintah.
Namun, ia membantah jika laju pengetatan peraturan sengaja dibuat untuk membatasi pergerakan sektor pariwisata yang menjadi urat nadi perekonomian Bali.
Pertemuan bersama ini justru menjadi wadah afiliasi untuk mencari titik temu dan sinkronisasi dari seluruh kepentingan yang ada.
"Pengusaha tentu perlu kemudahan, pengusaha perlu profitability, pemerintah perlu menjaga, meregulasi," tutur Agus.
Meski demikian, Agus menekankan bahwa aspek yang paling mendasar adalah kepraktisan dari penerapan aturan tersebut di tataran praktis lapangan.
Sinkronisasi regulasi harus memuat mitigasi risiko yang matang agar para pengusaha dapat mengantisipasi diri dan tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum.
Pengusaha lokal pada dasarnya sangat berkomitmen untuk membangun usaha di zona penunjang pariwisata yang tepat dan sah secara hukum.
"Transparansi terhadap proses RTDR itu juga penting. Jangan sampai orang sudah beli lima tahun lalu, di dasarnya boleh dibangun, hari ini suddenly menjadi sesuatu yang tidak punya nilai," cetus Agus.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan mengingat proses perencanaan, desain, hingga penyesuaian pasar oleh investor membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit.
Agus mengingatkan pemerintah agar tidak bertindak semena-mena melakukan perubahan zonasi secara sepihak tanpa mempertimbangkan investasi yang sudah berjalan, seperti pengalihan mendadak kawasan tebing pariwisata menjadi zona tidak efektif.
"Itu investasi orang kan besar sekali. Jadi ada andil kesalahan pemerintah juga dalam hal itu, kenapa diizinkan orang berbelanja di situ," pungkas Agus.
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengungkapkan, forum ini menjadi ruang berkumpulnya para tokoh dan pengusaha besar Bali untuk menyalurkan gagasan serta ide-ide secara langsung kepada Bupati selaku pengambil kebijakan.
Pihaknya mendesak adanya aturan baru yang berpihak pada kemudahan investasi, terutama bagi para perintis usaha lokal di Bali.
"Mudah-mudahan nanti ada aturan baru juga untuk mempermudah, khususnya dalam hal perizinan, sehingga meningkatkan imun orang untuk berusaha," ungkap Rai Suryawijaya.
Ia menekankan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap lahirnya wirausahawan muda serta para pelaku usaha pemula di daerah.
Kebijakan perizinan yang terlampau rumit dan membebani dinilai justru akan mematikan motivasi masyarakat lokal Bali untuk berbisnis di tanah kelahiran mereka sendiri.
"Kalau izinnya saja berat, mana mau orang berusaha. Ini pengusaha senior-senior itu kan kita juga bingung," sebut Rai Suryawijaya.
Salah satu poin krusial yang paling dikeluhkan oleh para pengusaha senior di Bali adalah kewajiban memperbarui izin operasional setiap lima tahun sekali.
Birokrasi berkala ini dirasa sangat mengikat dan menghambat ekspansi bisnis jangka panjang.
"Izinnya kalau bisa jangan setiap lima tahun diperbarui, ini akan mempersulit kita. Ini yang akan berat buat kita," serunya.
Rai Suryawijaya memperingatkan pemerintah bahwa jika keluhan sistemik ini tidak segera disiasati dan disikapi dengan bijak melalui kebijakan yang akomodatif, maka gelombang kebangkrutan massal sektor usaha di Bali tidak akan bisa terhindarkan.
"Iya, itu yang terjadi. Kalau ini berat sekali, ini membahayakan kita," tegas Rai Suryawijaya.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena maraknya keberadaan vila-vila ilegal di Bali yang penertibannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat tidak sedikit dari aset tersebut yang sejatinya merupakan milik warga lokal Bali.
PHRI Badung meminta pemerintah memberikan peluang legalisasi dan pembinaan, alih-alih melakukan tindakan penutupan paksa jangka pendek yang ekstrem pada bulan Agustus mendatang.
"Berikan dia peluang untuk ini. Jangan sampai bulan Agustus, bagaimana begitu cepat waktu untuk tidak jualan. Ini kan yang rugi," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penutupan sepihak tanpa solusi transisi hanya akan memicu kerugian ganda yang masif di Bali.
Di satu sisi masyarakat lokal kehilangan sumber pendapatan utama mereka, dan di sisi lain pemerintah daerah juga menderita kerugian akibat hilangnya potensi pendapatan daerah.
"Satu yang rugi masyarakatnya, tidak dapat income lagi kalau itu disetop. Kedua, pemerintah juga kehilangan pajak retribusi itu," jabar Rai Suryawijaya.
Guna mengantisipasi dampak buruk tersebut, pihak organisasi pengusaha bersama dengan jajaran legislatif di DPRD berkomitmen penuh untuk menyusun langkah pendampingan nyata bagi para pengusaha lokal Bali.
Sinergi ini diharapkan mampu menyuarakan aspirasi kolektif demi terciptanya iklim kompetisi usaha yang adil dan transparan.
"Kita ini maunya bagus, jadi meningkatkan iklim pertumbuhan yang sehat lah. Jadi kita tidak ada masalah bayar yang wajar," tutup Rai Suryawijaya.
(*)