Polsek Dente Teladas Tuba Sukses Ringkus Pria 34 Tahun Pemilik Sabu
Endra Zulkarnain June 12, 2026 05:40 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tulangbawang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang bersama personel Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (34), warga Kampung Sungai Nibung, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan petugas di depan sebuah penginapan di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, pada Senin dini hari (1/6/2026) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik, S.H menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas kami menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang dibawa oleh tersangka," ujar Kapolsek Dente Teladas

Dalam pernyataannya, Kasat Narkoba memberikan pesan tegas terkait komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulangbawang," ujarnya.

Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

"Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan atau bandar di atasnya guna memutus rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa," tegas Ipda Nurkholik

Saat ini, tersangka RS telah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengagendakan pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian dalam berkas perkara.

Kapolres pun mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.