Profil Fajar Ramadhon, Pengusaha Surabaya Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Penipuan Rp213 Juta
M Zulkodri June 12, 2026 05:41 PM

 

BANGKAPOS.COM-- Nama Fajar Ramadhon mendadak menjadi sorotan publik setelah resmi melaporkan artis dan presenter Vicky Prasetyo ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis pengadaan peralatan audio kafe.

Pengusaha asal Surabaya itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp213 juta setelah pembayaran atas peralatan audio yang dipasangnya untuk sebuah kafe milik Vicky di Semarang tak kunjung dilunasi.

Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6/2026) dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Sosok Pengusaha di Balik Kapten Audio dan Kapten Seafood

Fajar Ramadhon dikenal sebagai pengusaha muda yang menjalankan sejumlah unit usaha di Surabaya.

Ia merupakan pemilik Kapten Audio, bisnis yang bergerak di bidang penyediaan dan instalasi perangkat tata suara profesional, serta Kapten Seafood, usaha kuliner yang cukup dikenal di Kota Surabaya.

Melalui Kapten Audio, Fajar melayani kebutuhan pemasangan sistem suara untuk berbagai lokasi usaha, mulai dari kafe, restoran hingga tempat hiburan.

Reputasinya sebagai penyedia perangkat audio profesional membuatnya dipercaya menangani sejumlah proyek di berbagai daerah.

Namun di tengah aktivitas bisnisnya, Fajar kini harus menghadapi persoalan hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis dengan Vicky Prasetyo.

Berawal dari Hubungan Baik

Menurut Fajar, dirinya pertama kali mengenal Vicky Prasetyo pada Januari 2025.

Hubungan keduanya awalnya berjalan baik hingga berujung pada kerja sama pengadaan perangkat audio untuk kafe milik Vicky bernama Kopi Revolusi yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

Karena merasa percaya dan ingin menjaga hubungan baik, Fajar memberikan kemudahan pembayaran kepada pihak Vicky.

"Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fiona. Pembelanjaan ke saya dilakukan secara bertahap," ujar Fajar.

Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran direncanakan dilakukan dalam dua tahap.

Sebanyak 50 persen dibayar saat barang tiba di lokasi, sementara sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan.

Kafe Beroperasi, Pembayaran Tak Kunjung Datang

Fajar mengaku seluruh kewajibannya telah diselesaikan sesuai perjanjian. Perangkat audio telah dipasang dan digunakan untuk operasional kafe yang kini sudah berjalan normal.

Namun hingga lebih dari setahun berlalu, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima.

"Dan sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjiin saja," ungkapnya.

Ia mengaku berulang kali menagih pembayaran, baik secara langsung maupun melalui komunikasi digital.

Namun setiap kali menanyakan pelunasan, dirinya hanya menerima berbagai alasan tanpa kepastian.

"Saya cukup bersabar, saya sudah percaya sama mereka," katanya.

Tiga Kali Somasi Tak Digubris

Karena merasa tidak mendapat itikad baik, Fajar akhirnya menunjuk kuasa hukum Descha Govindha untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Descha, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada terlapor.

Namun seluruh upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mendapat respons.

"Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi, disomasi dan WhatsApp pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada yang terbayar nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice tadi," kata Descha.

Sebagai bukti laporan, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, mulai dari invoice pembelian, percakapan digital, video pemasangan perangkat audio hingga salinan surat somasi.

Kerugian Capai Rp213 Juta

Fajar menyebut total kerugian yang dialaminya mencapai Rp213 juta. Nilai tersebut berasal dari pengadaan satu set perangkat audio profesional yang digunakan untuk menunjang operasional kafe.

Dalam laporan tersebut, selain Vicky Prasetyo, seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam proses transaksi.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Pilih Menempuh Jalur Hukum

Bagi Fajar, laporan ke polisi bukan langkah yang diambil secara tiba-tiba.

Ia mengaku sudah memberikan cukup waktu dan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun karena tidak ada penyelesaian maupun pembayaran yang dilakukan, ia akhirnya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hingga kini, baik Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Fajar Ramadhon.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang selama ini dikenal luas di dunia hiburan Tanah Air.

Sementara Fajar berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas kerugian yang dialaminya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.