Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masih melakukan proses verifikasi terhadap proposal pengajuan dana bantuan partai politik (Banpol) tahun 2026.
Kepala Kesbangpol Bengkulu Tengah, Tandri Donin mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan penggunaan dana yang diajukan setiap partai politik sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
"Untuk pencairan dana Banpol masih dalam tahap verifikasi proposal. Kita memiliki tim verifikasi yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang diajukan partai politik," kata Tandri saat dihubungi, Jumat (12/6/2026).
Proses tersebut penting agar rencana penggunaan anggaran yang diajukan partai politik tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga saat ini tidak ada perubahan maupun kenaikan besaran dana bantuan partai politik yang diberikan pemerintah daerah.
Nilai bantuan masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni Rp1.500 per suara sah per bulan yang kemudian dikalikan selama satu tahun anggaran.
Baca juga: Angkut Hasil Panen dengan Rakit Bambu, Warga Bengkulu Tengah Harap Pembangunan Jembatan Gantung
Besaran dana yang diterima masing-masing partai politik bergantung pada jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilihan legislatif sebelumnya.
"Untuk besarannya tidak ada kenaikan. Kita mengacu pada Permendagri, yaitu Rp1.500 per suara per bulan dikali satu tahun. Jadi tergantung dengan perolehan suara masing-masing partai politik," jelas Tandri.
Meski nominal yang diterima setiap partai berbeda-beda sesuai hasil perolehan suara, Tandri menilai nilai bantuan yang diberikan pemerintah daerah tersebut cukup membantu operasional dan kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan partai politik.
"Kalau besarannya per partai ya lumayan lah," pungkasnya.
Kesbangpol Bengkulu Tengah menargetkan proses verifikasi dapat diselesaikan sesuai tahapan sehingga pencairan dana bantuan partai politik tahun 2026 dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.