Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sistem layanan pascapermohonan merek nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Disebutkan bahwa sistem itu merupakan bagian dari pengembangan yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

"Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat," tutur Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Dia menuturkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu benda yang tidak berwujud sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memberi kepastian hukum, terutama kepada ahli waris.

Karena itu, kata dia, diperlukan sistem yang sangat baik, yang sementara ini sedang dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk diintegrasikan ke dalam suatu sistem.

Supratman memperkirakan pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026, sistem tersebut akan rampung dan berjalan dengan baik.

"Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak," ucap dia.

Adapun Kemenkum sedang mengembangkan sistem khusus agar layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara terbuka kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengalihan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Keterbukaan informasi tersebut merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah setelah sebelumnya sukses menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan serta layanan pengajuan merek yang rampung maksimal 6 bulan.

Seluruh layanan nantinya disatukan ke dalam sistem terpadu SuperApps Kementerian Hukum untuk menyederhanakan kebutuhan hukum masyarakat dalam satu genggaman.