Batam, Kepulauan Riau (ANTARA) - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menyebut terduga kurir narkotika yang ditangkap saat menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menggunakan identitas sebagai nelayan.

Komandan Kodaeral IV Berkat Widjanarko mengatakan terduga pelaku menggunakan identitas sebagai nelayan dan memiliki SIM negara Malaysia.

"Terduga pelaku mengaku berprofesi sebagai nelayan dan memiliki SIM atau license Malaysia. Terduga pelaku juga menggunakan sebuah speedboat fiber 40 PK yang sudah diamankan saat penangkapan," katanya di Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari keberhasilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan narkotika di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun pada Rabu (10/6).

Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening," kata Berkat.

Berkat menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan perairan perbatasan sekaligus mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.

Sementara, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Samuel Chrestian Noya mengatakan berdasarkan pengakuan awal, AK sudah dua kali menjadi kurir narkotika.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, ini yang kedua kali. Yang pertama dilakukan pada April 2026 dan kembali dilakukan pada Juni 2026 sebelum berhasil kami gagalkan," ujarnya.

Samuel mengungkapkan AK sebelumnya pernah menjalani hukuman di Malaysia terkait sebagai pekerja migran Indonesia nonprosedural.

Selama menjalani penahanan, pelaku diduga membangun relasi yang kemudian menghubungkannya dengan jaringan narkotika lintas negara.

"Dari hasil pendalaman awal, yang memberi pekerjaan atau memerintahkan pengiriman narkotika ini diduga warga negara Malaysia berinisial H dengan upah sebesar Rp40 juta," katanya.

Selain sabu, petugas juga menemukan 582 butir ekstasi merek Hellcat.

"Jenis ekstasi yang diamankan merupakan Hellcat dan saat dites kandungannya cukup tinggi, bahkan hampir mengarah pada kandungan heroin," ujar Samuel.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karimun Iskandarsyah menilai kasus yang melibatkan pelaku berusia lanjut tersebut menjadi perhatian bersama.

"Kami melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu pemerintah terus mendorong pengembangan kawasan industri wilayah pesisir serta pulau-pulau agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan mata pencaharian dan tidak terjerumus ke dalam jaringan narkoba," katanya.

Barang bukti beserta terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengapresiasi keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Polres Karimun merupakan upaya bersama untuk memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Yunita.