Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aksi unjuk rasa ratusan buruh dan mantan buruh PT Galaxy Wood Industry di Kantor DPRD Lampung Selatan, berujung ricuh, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Buruh Berharap Pemprov Jadi Penengah Polemik TKBM di Pelabuhan Panjang
Massa yang kecewa karena tak kunjung ditemui anggota DPRD akhirnya menerobos masuk ke halaman kantor dewan hingga menyebabkan pagar pembatas jebol.
Sekitar 200 peserta aksi mendatangi Kantor DPRD Lampung Selatan dengan membawa berbagai tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan.
Sejak awal, massa menyampaikan aspirasi secara tertib di depan pintu masuk kantor DPRD.
Namun setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian kehadiran wakil rakyat, emosi para demonstran mulai memuncak.
Massa kemudian memaksa masuk ke area kantor DPRD hingga pagar pembatas mengalami kerusakan.
Dalam aksinya, para mantan pekerja menuntut PT Galaxy Wood Industry segera membayarkan kompensasi, pesangon, dan hak asuransi yang hingga kini belum mereka terima.
Sementara itu, pekerja yang masih aktif menuntut pembayaran upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), kesetaraan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para buruh menilai selama beroperasi perusahaan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Sejumlah persoalan yang disoroti meliputi upah, jam kerja, jaminan keselamatan kerja, hingga status ketenagakerjaan yang dinilai belum jelas.
Mereka juga mendesak perusahaan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap, khususnya warga sekitar yang telah lama bekerja di perusahaan tersebut.
Salah seorang pekerja, Rida mengatakan para buruh hanya menginginkan hak-hak mereka dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. Upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, BPJS, dan kepastian status kerja. Jangan sampai buruh terus dirugikan," ujarnya.
Sebelum menggelar aksi di DPRD Lampung Selatan, massa mengaku telah berupaya menyampaikan aspirasi langsung kepada pihak perusahaan.
Namun, menurut mereka, tidak ada perwakilan manajemen yang bersedia menemui para pekerja.
Koordinator Lapangan aksi, Ali Mukthamar meminta DPRD Lampung Selatan segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan.
"Kami meminta DPRD turun tangan. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut. Hak pekerja harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Tak hanya menyuarakan persoalan ketenagakerjaan, massa juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terkait dugaan limbah perusahaan yang disebut dibuang ke aliran sungai.
Para demonstran berharap DPRD Lampung Selatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar perusahaan menjalankan operasional sesuai aturan serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja.
Berikut tuntutan lengkap beserta fakta pelanggaran yang terungkap
Massa menuntut kenaikan gaji yang layak dan penghapusan perbedaan upah berdasarkan jenis kelamin.
Saat ini terungkap gaji karyawan laki-laki hanya Rp 100.000, sedangkan karyawan perempuan jauh lebih rendah lagi, hanya Rp 80.000.
Nilai ini sangat jauh di bawah standar UMK dan dinilai sangat tidak manusiawi serta diskriminatif.
Terungkap aturan jam kerja yang memberatkan dan melanggar hukum ketenagakerjaan.
Untuk bagian kerja rotasi, pekerja diwajibkan bekerja selama 9 jam penuh.
Sementara untuk karyawan perempuan, beban kerja lebih berat lagi: mereka harus bekerja 8 jam berturut-turut tanpa diberi waktu istirahat sedikit pun, padahal aturan mewajibkan jeda istirahat bagi pekerja.
Poin lain yang sangat merugikan, seluruh karyawan sama sekali tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) oleh pihak perusahaan.
Padahal pekerjaan di pabrik pengolahan kayu berisiko tinggi terhadap debu, serpihan, dan kecelakaan kerja.
Kelalaian ini membahayakan nyawa dan kesehatan para pekerja secara langsung.
Tetap menuntut seluruh tenaga kerja diangkat menjadi karyawan tetap dan tercatat sah di desa setempat.
Perusahaan juga wajib mengelola limbah sesuai aturan Permen LH No.11/2025 agar tidak merusak lingkungan warga.
Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup segera menjatuhkan sanksi berat karena terbukti melanggar aturan gaji, jam kerja, keselamatan, dan lingkungan hidup.
"Gaji di beda-bedakan laki-laki dan perempuan, dan kerja berjam-jam tanpa istirahat, tidak dikasih pelindung diri! Apakah ini perlakuan manusiawi? Kami terobos pagar karena wakil rakyat tidak peka, dan sekarang kami masuk malah ketemu gedung kosong. Kemana mereka wakil kita saat rakyatnya ditindas?"
ORMAS Garuda menegaskan, UUD 1945 menjamin hak pekerja dan keadilan sosial.
Massa Ancaman akan ada aksi lanjutan dilakukan lebih besar lagi apabila tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, Pemkab Lamsel, dan DPRD.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )