Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Chyntia Kalangit Dikabulkan Pengadilan Negeri Manado
Isvara Savitri June 12, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, mengaku optimis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manado. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Chyntia Kalangit, Marwan Dermawan, usai sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024, Jumat (12/6/2026). 

Menurut Marwan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai membuat proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat secara formal. 

“Hari ini adalah hari terakhir dari serangkaian persidangan sebelum putusan praperadilan. Kami sangat berkeyakinan bahwa permohonan ini akan diterima karena ada beberapa hal yang menurut kami dilakukan oleh jaksa yang bersifat cacat formal,” kata Marwan. 

Ia menyoroti persoalan kerugian negara yang menjadi salah satu dasar penetapan Chyntia Kalangit sebagai tersangka.  

Meski mengakui bahwa kerugian negara merupakan bagian dari pokok perkara, Marwan menilai unsur tersebut tetap relevan untuk diuji karena menjadi dasar tindakan penyidik menetapkan tersangka. 

Keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus bersifat nyata atau actual loss dan dapat dihitung secara pasti. 

“Kerugian negara itu harus actual loss dan bisa dihitung. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya. 

Ia berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP merupakan hak yang wajib diberikan kepada calon tersangka agar dapat mempersiapkan pembelaan diri. 

SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap akhir. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap akhir. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

“SPDP dalam KUHAP yang baru bersifat imperatif. Wajib diberikan kepada tersangka atau terlapor untuk mempersiapkan pembelaan terhadap dirinya,” kata Marwan. 

Marwan yang mendampingi saat proses penyidikan berlangsung, mengatakan bahwa Chyntia Kalangit dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan pihak lain.  

Namun, dalam proses tersebut kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka. 

“Nah yang terjadi pada klien kami saat itu, klien kami dipanggil sebagai saksi untuk perkara orang lain, tetapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Inilah yang kami sangat sesalkan karena menurut kami melanggar due process of law,” ujarnya. 

Marwan juga menyinggung perkembangan KUHAP yang menurutnya memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum. 

Ia menjelaskan bahwa KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 memiliki 286 pasal, sedangkan KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terdiri dari 369 pasal. 

“Artinya ada tambahan 83 pasal yang mengatur kewenangan dan batasan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa. Hak-hak klien kami yang menurut kami tidak diberikan inilah yang menjadi persoalan,” katanya. 

Lebih lanjut, Marwan menilai bukti surat memiliki posisi penting dalam perkara praperadilan.  

Ketidakmampuan termohon membuktikan pemberian SPDP serta dugaan tidak adanya tahapan penyelidikan yang sesuai prosedur menjadi alasan kuat untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. 

“Ketika jaksa tidak bisa membuktikan bahwa SPDP diberikan, dan penyidikan tidak diawali dengan prosedur yang semestinya, itu menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka klien kami cacat hukum,” ujarnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Chyntia Kalangit dan Kejati Sulut Serahkan Kesimpulan ke Pengadilan Negeri Manado

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado di Akhir Pekan, ada ke Nusa Utara hingga Malut

Selain itu, pihaknya juga membantah salah satu temuan penyidik yang menyebut kliennya tidak membuat buku rekening bagi penerima bantuan. 

Dalam mekanisme penyaluran bantuan berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2024, rekening yang digunakan adalah virtual account sehingga tidak selalu berbentuk buku rekening fisik. 

“Yang dimaksud rekening dalam aturan itu adalah virtual account, bukan buku rekening seperti yang dipahami penyidik,” katanya. 

Marwan juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.  

Menurutnya, terdapat pasal yang dijadikan dasar penetapan tersangka meski sudah tidak berlaku. 

Ia turut menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan dalam persidangan.  

Menurutnya, terdapat bagian-bagian tertentu yang dianggap penting namun tidak ditampilkan secara utuh. 

“Ada hal mendasar yang harus dipatuhi, yaitu bukti harus lebih terang dari cahaya. Sementara dalam bukti yang diajukan kemarin ada halaman-halaman tertentu yang menurut kami krusial namun dihilangkan,” ujarnya. 

Meski demikian, Marwan mengatakan pihaknya tetap menunggu dan menghormati putusan yang akan dibacakan majelis hakim. 

“Kalau kami tidak yakin, tidak mungkin kami mengajukan praperadilan ini. Namun pada akhirnya kami tetap menunggu dan menghormati putusan hakim,” kata dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.