TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap akhir.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (12/6/2026), beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Dalam persidangan tersebut, hakim tunggal Philip Pangalila menerima dokumen kesimpulan yang disampaikan kedua belah pihak.
Kesimpulan berisi pendapat akhir kuasa hukum Chyntia Kalangit dan Kejaksaan Tinggi Sulut setelah rangkaian sidang.
Usai menerima kesimpulan, Philip Pangalila menyatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
“Dengan diserahkannya kesimpulan ini maka sidang ditunda hingga Senin (15/6/2026) dengan agenda putusan,” kata Philip Pangalila di hadapan para pihak yang berperkara.
Hakim juga menetapkan jadwal pembacaan putusan akan dilaksanakan pada sore hari.
“Sidang akan dilaksanakan sore hari, pukul 15.00 Wita seperti ini,” ujarnya.
Praperadilan tersebut diajukan Chyntia Kalangit untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang.
Selama persidangan, kedua belah pihak telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado di Akhir Pekan, ada ke Nusa Utara hingga Malut
Baca juga: Gempa Terkini di Sulut Malam Ini Jumat 12 Juni 2026, Info BMKG Magnitudo 4,1
Tim kuasa hukum Chyntia Kalangit menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Sementara Kejati Sulut menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang cukup.(*)