Tak Mampu Bayar Sekolah, Orang Tua di Mentok Terpaksa Titipkan Anak Belajar di PKBM
Hendra June 12, 2026 09:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sejumlah anak usia sekolah yang berada di kawasan Tanjung Pak Dan, Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Bangka Barat terpaksa harus putus sekolah.

Mereka kini mengenyam pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya yang didirikan oleh masyarakat setempat.

Terdata, ada sebanyak 5 orang anak usia sekolah dari rentan umur 12-15 tahun yang kini bersekolah di PKBM yang menempati rumah salah seorang warga tersebut.

Kondisi ini pun langsung mengundang kedatangan pejabat pemerintah Kabupaten Bangka Barat Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman berkunjung ke PKBM tersebut, Jumat (12/6/2026) sore.

Didampingi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bangka Barat, Teni Wahyuni, terangkum sejumlah persoalan yang terjadi.

Maryani, salah seorang warga mengaku terpaksa harus menyekolahkan tiga orang anaknya di PKBM tersebut lantaran tidak mempunyai biaya.

Dua anak usia sekolah yang berusia 13 dan 15 tahun dan satu anak berusia 18 tahun disekolahkan di sana. Sementara itu, dirinya juga masih punya 2 orang anak lain yang saat ini bersekolah di salah satu SD dekat kediamannya.

Maryani menyebut, tiga anaknya tersebut terpaksa belajar di PKM karena tidak ada biaya. Apalagi dirinya dan suami hanya pekerja serabutan yang memiliki 7 orang anak.

“Bayangin lah ada tujuh anak, jadi hitunglah biayanya kalau mau disekolahin semua. Belum untuk makan sehari-hari nya. Saya itu setiap hari masak sampai 3 kilogram nasi untuk makan, mana saya kerjanya cuma ngelimbang,” ungkap Maryani saat berbincang kepada Bangkapos.com

Tak hanya itu, keputusan untuk menyuruh anaknya berhenti sekolah tersebut karena anak-anaknya minder dan malu karena sering diejek dan di olok-olok oleh temannya.

“Enggak enak juga kita kalau anak kita seragamnya enggak sama, sepatunya enggak sama, bolong-bolong dan diejek temennya. Jadi karena anak saya bilang enggak mau sekolah lagi, yaudah saya suruh lah berhenti sekolah,” ujarnya.

Diakuinya, dengan tiga orang anak yang belajar di PKBM, Maryani pun mengaku bisa lebih leluasa mencari nafkah untuk keluarga.

“Kalau di sekolah biasa juga mau beli seragam itu kadang bisa habis sampai berapa juta. Jadi mending di sini lah (PKBM-red),” ucap wanita berumur 53 tahun tersebut.

Sementara itu, Lala, Pengelola PKBM Cahya juga berharap anak-anak usia sekolah tersebut dapat kembali menerima pendidikan di sekolah biasa.

“Saya pribadi pengennya anak-anak ini, ada 5 orang yang masih usia sekolah bisa kembali ke sekolah biasa,” ungkapnya.

Pasalnya kata dia, PKBM dan sekolah biasa tentu memiliki perbedaan, terutama dari sisi pengajaran ilmu yang diberikan kepada anak-anak.

Namun kata dia, banyak kendali yang dihadapi, baik berkenaan dengan umur anak-anak yang sudah melewati usia jenjang sekolah tertentu sehingga harus mengikuti paket A atau B maupun soal perizinan PKBM yang sampai kini belum ada.

Apalagi diketahui bahwa PKBM yang baru didirikan pada awal tahun 2026 dan menempati rumah orangtuanya tersebut belum memiliki akta notaris dan perizinan lainnya sehingga belum bisa dijadikan yayasan yang secara resmi mengelola PKBM.

Setelah kunjungan dan menerima keluhan tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan membantu biaya pembuatan akta notaris PKBM tersebut.

“Saya hadir kesini setelah mendapat keluhan-keluhan. Saya sendiri janji bulan depan saya siap mengeluarkan dana (pembuatan akta notaris-red),” ungkap Yus.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Bangka Barat Teni Wahyuni mengungkapkan bahwa sebagian besar anak-anak di PKBM tersebut sudah berada pada usia di atas 12 tahun yang seharusnya sudah tamat SD.

Namun karena putus sekolah di tengah jalan, maka anak-anak tersebut kini harus tetap menjalani sekolah dan belajar di PKBM tersebut untuk kemudian diikutkan ujian paket A. 

“Kami tinjau tadi rata-rata usianya di atas 12 tahun, atau tamat SD, jadi enggak bisa kembali ke sekolah formal. Makanya kita usahakan di PKBM ini supaya anak-anak yang putus sekolah bisa bersekolah di sini,” ucap Teni.

Dirinya menyebut, PKBM Cahaya ini diharapkan dapat segera beroperasional secara resmi nantinya. Salah satunya dengan segera melengkapi syarat berupa akta notaris sehingga nantinya bisa diusulkan izin operasionalnya ke Dinas PTSP.

Ketika izin operasionalnya sudah keluar, selanjutnya PKBM tersebut akan didaftarkan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga nanti keluar Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

“Nah itulah nanti dasar dari pemerintah pusat ngasih bantuan operasional sekolah dan ijazahnya terbit, NISN nya terbit. Semua akan sesuai standar pendidikan nasional kalau sudah ada izin operasional dan terdaftar di Dapodik,” tuturnya.

Lebih lanjut, ditanyai soal upaya agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena tidak ada biaya, termasuk biaya membeli seragam dan perlengkapan, Teni menyebut bahwa Pemkab Bangka Barat saat ini mempunyai program pemberian seragam gratis.

Program tersebut menurutnya digagas pada kepemimpinan Markus dan Yus Derahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat saat ini dengan memberikan seragam, tas dan sepatu sekolah secara gratis.

Bantuan itu diberikan kepada anak-anak yang baru masuk sekolah, baik masuk SD maupun masuk SMP yang bakal dimulai pada tahun ajaran baru 2026 ini.

“Ada bantuan seragam sekolah untuk SD dan SMP, tapi khusus untuk siswa baru dan saat ini baru khusus untuk sekolah formal,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun akan menggaungkan program budaya sekolah aman dan nyaman sehingga tidak ada lagi anak-anak yang minder karena diejek oleh teman-temannya.

“Ini nanti akan kami gaungkan dari dinas pendidikan dan akan menggerakkan satgas di semua satuan pendidikan sehingga sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ungkapnya.

Hal tersebut diharapkan dapat membuat anak-anak di sekolah lebih paham dan dapat saling menghargai sesamanya.

“Dan tentunya ini juga harus dibina oleh orang dewasa, yakni guru yang ada di satuan pendidikan,” tambahnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.