TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pria berinisial SA yang merupakan perangkat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, divonis 12 tahun penjara.
Pria yang juga menjadi modin itu diputus bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan difabel hingga korban hamil.
Kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kendal, David mengatakan, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (10/6/2026).
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa."
"Kami berharap, putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," kata David, Jumat (12/6/2026) petang.
Baca juga: Nasib Kiper Senior Try Hamdani di Kendal Tornado FC sudah Ditentukan
David menerangkan, vonis 12 tahun penjara menunjukkan bahwa proses peradilan telah memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, khususnya kelompok rentan seperti difabel.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status pelaku.
David berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekaligus memperkuat keberanian korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Perkara ini juga menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas harus menjadi perhatian bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual," imbuhnya.
Sementara, saat ditangkap polisi pada November 2026 lalu, SA mengaku perbuatan bejat itu dilakukan pada malam hari di bulan Mei 2025.
"Waktu itu rumah sepi, orangtua dia lagi keluar," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).
Ia mengeklaim, aksi dilakukan baru sekali.
Ia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.
"Baru sekali, tapi langsung hamil. Sekarang sudah hamil 5 bulan," tuturnya.
Dia mengatakan, modus yang ia gunakan ialah memberi roti kepada korban.
Sewaktu kejadian, dia mengantar roti dengan hasrat birahinya yang langsung memuncak saat melihat korban di dalam rumah sendirian.
"Iya, malam itu ngantar roti ke rumah korban. Kebetulan malam itu sepi rumahnya," imbuhnya.
Baca juga: 5 Tahun Terendam Banjir Rob, Warga Pilangsari Kendal Menanti Giant Sea Wall
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kendal.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti berupa sebuah handuk warna ungu, sebuah kaos lengan pendek warna hitam, sebuah celana panjang warna hitam, serta sebuah celana dalam warna abu abu.
"Tanggal 1 November kemarin sudah dilakukan gelar penetapan terhadap tersangka," tuturnya.
AKP Bondan menerangkan, pelaku dikenakan pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga," katanya. (*)