TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Andri Mulyono (AM) kini menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/6/2026).
Pria yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik ini diduga menjadi salah satu aktor intelektual di balik sengkarut proyek pengadaan sepeda motor listrik BGN yang tidak sesuai spesifikasi namun berhasil cair 100 persen.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sepak terjang Andri Mulyono dimulai pada awal tahun 2025.
Andri diketahui melakukan pertemuan strategis dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, Andri secara aktif mempresentasikan profil PT YAT demi mengincar proyek pengadaan barang di lingkungan lembaga baru itu.
Dari sanalah, Andri mengendus adanya peluang besar dalam rencana pengadaan sepeda motor listrik operasional BGN.
Adapun penyidik menemukan fakta bahwa sejak Februari 2025, Andri Mulyono sudah mengambil langkah "curi start". Ia sangat intens menjalin komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proyek tersebut.
Padahal, pada saat itu proses pengadaan resmi bahkan belum dimulai oleh negara. Lebih parahnya lagi, PT YAT milik Andri sama sekali tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena belum memiliki dealer ataupun bengkel aktif.
Demi menyiasati ketidaklayakan perusahaannya, Andri Mulyono memutar otak dengan menggandeng tersangka lain berinisial AA. Bersama AA, Andri nekat mengakuisisi perusahaan lain bernama PT ASE. Langkah taktis ini sengaja dilakukan demi mempermudah jalan mereka memenangkan tender proyek motor listrik tersebut.
Peran Andri Mulyono tidak berhenti pada pengondisian tender. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark-up) ugal-ugalan pada setiap unit sepeda motor listrik.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta melansir dari Kompas.com.
Praktik lancung ini berjalan mulus setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dikondisikan terlebih dahulu dari dalam.
Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, penyidik yang mengantongi dua alat bukti cukup langsung menaikkan status hukum Andri Mulyono menjadi tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung resmi menjebloskan Andri Mulyono ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Masuknya nama Andri Mulyono melengkapi daftar hitam lima tersangka dalam mega korupsi program andalan nasional ini, menyusul pihak swasta Asep Yusuf Somanti (AYS), mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
(*)