Mayjen TNI Achmad Adipati Usul Bentuk BLU Pengawas Ekspor, Danantara Tetap Jadi Persero
Dwi Rizki June 12, 2026 09:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen pemerintah dalam mengelola tata niaga ekspor sumber daya alam terus memunculkan berbagai gagasan.

Salah satu usulan datang dari Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnaeidjaja, PSCJ, MM, yang menawarkan pendekatan berbeda terkait peran DSI dalam sistem pengawasan perdagangan nasional.

Menurut Adipati, perdebatan mengenai apakah DSI sebaiknya tetap berbentuk perseroan atau diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) bukanlah persoalan utama yang perlu menjadi fokus pemerintah.

Ia menilai, kebutuhan mendasar negara saat ini adalah memiliki instrumen yang mampu mengawasi harga ekspor, mencegah praktik transfer pricing, menjaga devisa hasil ekspor, serta melindungi data perdagangan strategis secara profesional dan berkelanjutan.

"Dalam banyak diskusi, perhatian publik terlalu terfokus pada DSI sebagai perusahaan. Padahal yang dibutuhkan negara adalah instrumen pengawasan dan analisis perdagangan yang kuat," ujar Adipati dalam kajiannya.

Baca juga: Mahasiswa Masih Kepung Thamrin Hadapi Barikade Polisi-TNI, Bundaran HI Belum Tersentuh

Adipati berpandangan bahwa mengubah DSI menjadi BLU bukan pilihan yang paling ideal. Selain karena DSI sejak awal dirancang sebagai persero, perubahan bentuk kelembagaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang tidak sederhana.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar DSI tetap beroperasi sebagai persero apabila pemerintah membutuhkan instrumen perdagangan untuk mendukung hilirisasi, pengembangan pasar, maupun kepentingan strategis lainnya.

Sementara itu, fungsi pengawasan, validasi harga, perlindungan data, hingga deteksi dini terhadap praktik-praktik yang merugikan negara sebaiknya dijalankan oleh lembaga baru berbentuk BLU.

"Yang lebih aman adalah membentuk BLU baru, bukan mengubah DSI menjadi BLU," kata Adipati.

Lembaga tersebut, menurut dia, dapat diberi nama BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional.

Menurut Adipati, model tersebut dapat menghindari potensi konflik kepentingan yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasalnya, jika satu lembaga sekaligus berperan sebagai pelaku perdagangan dan pengawas, maka muncul risiko terkait perlindungan data pembeli, rahasia dagang, kontrak ekspor, hingga kemungkinan penyalahgunaan informasi strategis.

"Negara harus mengetahui seluruh data strategis perdagangan nasional. Tetapi negara juga harus menjamin bahwa data tersebut tidak berubah menjadi alat persaingan yang merugikan pelaku usaha," ujarnya.

Dalam konsep yang diusulkan, BLU tersebut tidak berfungsi sebagai eksportir maupun pedagang komoditas.

Sebaliknya, lembaga itu akan bertugas melakukan analisis harga global, memvalidasi kewajaran transaksi ekspor, mengawasi devisa hasil ekspor, mengelola data perdagangan strategis, serta mendeteksi praktik under invoicing dan transfer pricing.

Adipati menilai Indonesia selama ini telah memiliki banyak institusi yang mengatur sektor perdagangan dan sumber daya alam. Namun, negara belum memiliki pusat analisis terpadu yang mampu mengintegrasikan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan berbagai regulator lainnya.

Karena itu, keberadaan BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional dinilai dapat menjadi pusat kendali atau "otak" dalam sistem pengawasan ekspor nasional.

Lembaga tersebut juga diusulkan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membaca anomali harga ekspor, mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, serta memberikan peringatan dini kepada pemerintah sebelum potensi kerugian negara terjadi.

Selain itu, BLU tersebut juga diharapkan menjadi wali data perdagangan nasional yang bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kontrak, invoice, data pembeli, volume ekspor, hingga informasi pembayaran yang selama ini menjadi aset strategis perusahaan.

Adipati menilai pembentukan BLU baru tersebut tidak memerlukan perubahan undang-undang yang kompleks. Sebab, landasan hukumnya telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta sejumlah regulasi teknis di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah dinilai dapat bergerak lebih cepat dibandingkan harus melakukan restrukturisasi kelembagaan DSI secara menyeluruh.

"Negara tidak harus menjadi pedagang untuk menjadi kuat. Negara menjadi kuat ketika memiliki data yang akurat, kemampuan analisis yang unggul, dan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian terjadi," tulis Adipati.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel, usulan pembentukan BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional dinilai dapat menjadi salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.

Melalui skema tersebut, pemerintah tetap dapat mempertahankan DSI sebagai instrumen ekonomi negara, sementara fungsi pengawasan ditempatkan pada lembaga yang tidak memiliki kepentingan komersial.

Adipati menilai langkah tersebut menjadi jalan tengah untuk memastikan agenda penataan ekspor sumber daya alam tidak hanya berhenti pada pembentukan perusahaan baru, tetapi juga menghasilkan reformasi tata kelola yang mampu memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap kekayaan alam Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.