Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial Y (46).
Y diamankan di Desa Rih Mbelang, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Tersangka Y merupakan warga Desa Kuta Cingkam I Kecamatan Lawe Alas, kabupaten setempat.
Penangkapan tersangka Y berdasarkan informasi yang diperoleh personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dari masyarakat.
Dimana masyarakat merasa resah terhadap adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dengan sebuah sepeda motor.
Gerak-gerik yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana terduga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,15 gram, satu alat hisap sabu (bong).
Kemudian satu unit telepon genggam, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika semakin sempit berkat kerja keras aparat kepolisian dan dukungan masyarakat.
Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri didampingi Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto dan Plt Kasi Humas Ipda Patar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kita terus bekerja keras untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Karena, memberantas narkoba tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, pemuda, tokoh Agama dan elemen lainnya.
Narkoba adalah musuh kita bersama, mari bekerja sama memberantas narkoba di Aceh Tenggara,"ujar Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto
Untuk diketahui sejak sepekan terakhir ini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara telah mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi terpisah. (*)
Baca juga: Miliki 4 Paket Sabu Seberat 0,52 Gram, Warga Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Baca juga: SMA dan SMK Kekurangan Siswa, Pengamat Pendidikan di Aceh Tenggara Sebut Kualitas Pendidikan Dicari
Baca juga: Sebanyak 164 KK Korban Banjir di Aceh Tenggara Belum Terima Bantuan DTH Rp1,8 Juta