TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Buronan internasional asal Australia, Angelo Pandeli atau inisial AP, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, saat hendak terbang ke Mozambik menggunakan jet pribadi.
Pandeli merupakan tokoh penting jaringan narkotika internasional dan mantan petinggi geng motor kriminal Hells Angels di Australia.
Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), Drug Enforcement Administration (DEA), dan Interpol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan Pandeli diamankan setelah petugas mendeteksi identitasnya saat pemeriksaan keberangkatan.
la diduga menggunakan identitas palsu bernama George Anderson Mota Correia dan dokumen perjalanan milik orang lain.
Sistem keimigrasian menemukan kecocokan identitas dengan data Interpol melalui Blue Notice sehingga petugas segera melakukan pengamanan.
Seksi Pemeriksaan II Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan Pandeli dan berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Bareskrim Polri.
Baca juga: 17 Paket Sabu Siap Edar Disimpan di Kamar Kos, Pria di Seririt Buleleng Bali Ditangkap Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengirim tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol. Kelly L, Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Drago, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Tohar untuk mengamankan Pandeli di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Menurut otoritas Australia, Pandeli telah lama menjadi target pencarian karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar ke Australia dan berperan penting dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.
Setelah diamankan dan diperiksa, Pandeli dideportasi ke Adelaide, Australia, pada 10 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imigrasi Indonesia juga menjatuhkan larangan masuk seumur hidup terhadapnya.
Penangkapan dan deportasi ini menunjukkan keberhasilan kerja sama Bareskrim Polri, Imigrasi, AFP, Interpol, DEA, dan instansi terkait dalam menangani kejahatan transnasional serta memberantas jaringan narkotika internasional.
Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.
"Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” kata Bugie, Kamis 11 Juni 2026.
Menurutnya langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat.
Kejadian bermula pada Sabtu 6 Juni 2026, sekira pukul 22.00 WITA, saat petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo - Mozambik, di General Aviation Terminal (GAT) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).
Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam.
Namun sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas.
Merespon situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu.
Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai Suspect.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.
Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor.
Menurut Australian Federal Police (AFP) bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia.
Merespon temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya.
Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
(*)