Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong rumah sakit daerah melaksanakan transformasi tata kelola yang unggul serta memberikan pelayanan yang empatik, berintegritas, profesional, serta menjadi tempat masyarakat memperoleh harapan, pelindungan, dan layanan kesehatan yang berkualitas.

“Rumah Sakit Daerah direkomendasikan untuk melakukan transformasi budaya pelayanan yang cepat dan responsif. Kemudian mengadopsi prinsip 'good corporate governance', kemudian mengakselerasi digitalisasi layanan, mendorong kemandirian, serta memperkuat kepemimpinan dan kompetensi,” kata Wiyagus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Wiyagus pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) Tahun 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat ini.

Rakernas tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Rumah Sakit Daerah Unggul Melalui Transformasi Tata Kelola serta Reformasi Pelayanan Berbasis Penguatan Sumber Daya Manusia dan Keuangan”.

Wiyagus menegaskan, tata kelola rumah sakit yang unggul harus ditopang transparansi, kredibilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, perencanaan berbasis data, serta digitalisasi tata kelola untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan akurat.

“Pelayanan adalah inti dari keberadaan rumah sakit. Masyarakat tidak hanya menginginkan pelayanan yang berkualitas secara medis, tetapi juga pelayanan yang cepat, mudah, aman, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan pasien,” ujarnya.

Ia menambahkan, reformasi pelayanan perlu dilakukan melalui penyederhanaan alur layanan, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pemanfaatan teknologi digital, penguatan layanan unggulan, serta peningkatan kepuasan masyarakat.

Karena itu, Wiyagus menekankan pentingnya peran direktur rumah sakit sebagai motor penggerak perubahan.

“Direktur rumah sakit saat ini tidak hanya ditunjuk sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pemimpin perubahan, yang mampu membawa organisasinya menjadi lebih maju dan berdaya saing,” tegasnya.

Selain tata kelola dan pelayanan, Wiyagus juga mendorong penguatan kemandirian keuangan rumah sakit daerah.

Menurutnya, rumah sakit yang unggul harus memiliki kemampuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Besar harapan saya kepada ARSADA dapat terus menjadi wadah yang strategis dan solid dalam melahirkan gagasan konkret, demi mempercepat transformasi rumah sakit daerah yang unggul, profesional, berdaya saing di seluruh Indonesia,” katanya.

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, hingga saat ini jumlah Rumah Sakit Daerah yakni RS milik pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau RSUD hingga 2025 berjumlah sekitar 3.270 unit.

Dari jumlah itu, komposisi kepemilikan rumah sakit umum, sekitar 32,2 persen dimiliki oleh pemerintah daerah sehingga hingga 2023 terdapat 849 rumah sakit umum milik pemerintah daerah dari total 2.636 rumah sakit umum.

Data kepemilikan rumah sakit yang lebih rinci sebelumnya menunjukkan terdapat sekitar 670 rumah sakit milik pemda pada 2018 dan jumlahnya terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan memperhitungkan pertumbuhan jumlah rumah sakit dalam beberapa tahun terakhir, jumlah RSUD dan rumah sakit milik pemerintah daerah saat ini diperkirakan berada di kisaran 850–950 rumah sakit secara nasional.