Tangerang Selatan (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk menelusuri pelaku utama atau pemodal dalam kasus penyelundupan jutaan batang rokok ilegal yang merugikan negara sebesar Rp7,9 miliar.
"Secara cermat, kami akan melakukan penyidikan hingga sampai kepada siapa pemilik ataupun pemodal dari jutaan rokok ilegal yang ditemukan saat hendak diselundupkan di Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (11/6)," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, di Tangerang, Jumat.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai menyita 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa cukai. Rinciannya, 2.912.000 batang merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok impor merek Double Happiness.
Djaka menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diselundupkan melalui kawasan Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.
"Seluruhnya diperkirakan bernilai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau (PPN HT)," katanya.
Pihaknya juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial JFR, yang berperan sebagai sopir truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang mengangkut barang kena cukai ilegal tersebut.
"Kami telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan pengiriman dan tertangkap saat melintas di Banten," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelundupan ini menggunakan modus pengiriman pakan ternak untuk mengelabui petugas.
Rokok ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang hendak dikirim ke Sumatra.
"Mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan muatan menggunakan tumpukan pakan ternak," tambah Djaka.
Sebagai langkah lanjutan, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik Polri untuk mengungkap jaringan kepemilikan dan pemasok barang ilegal tersebut.
Tersangka JFR dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.





