Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Jumaidi di Loksado HSS Minta Semua Pelaku Mutilasi dapat Terungkap
Irfani Rahman June 12, 2026 10:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Persidangan terdakwa Ardan anak dari Raita perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya Jumaidi di akhir Mei 2025 lalu masih bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan.

Baru-baru tadi, persidangan digelar dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum yang menghadirkan para saksi atas perkara korban Jumaidi yang terjadi di Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selama jalannya persidangan, delapan orang saksi dihadirkan penuntut umum. Begitu pula Ardan anak dari Raita didampingi kuasa hukumnya.

Namun, kuasa hukum korban menyoroti perihal pelaku yang melakukan pemenggalan kepala korban Jumaidi saat kejadian perkelahian itu berlangsung.

Kuasa Hukum dari dari pihak korban, Badrul Ain Sanusi kepada awak media mengatakan, penyampaian saksi di persidangan tidak melihat melakukan pemenggalan atau mutilasi kepala itu, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Pengakuan Saksi yang Temukan Mayat Tanpa Kepala di Loksado HSS, Tergeletak di Pinggir Sungai

Baca juga: Update Kebakaran di Gang Damai KS Tubun Banjarmasin, Lima Rumah Warga Terdampak, Empat Rusak Berat

“Namun, yang pasti diketahui kepala almarhum tiga hari baru ditemukan. Dari 30 Mei 2025 saat kejadian malam itu, 3 Juni baru ditemukan dengan jarak jauh dari TKP,” katanya.

Salah satu saksi yang dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan mengungkapkan melihat adanya pihak keluarga pelaku yang membawa kepala korban.

“Tadi jelas diungkap saksi. Mohon penyidik dapat menemukan pelaku yang memotong (mutilasi) korban. Cari juga yang membawa dan menyimpan kepala. Ini disimpan loh, memang konteks ini belum ada di BAP,” jelasnya.

Terpenting diketahui seperti diterangkan saksi, kepala itu disimpan oleh dari keluarga para tersangka kemudian ditemukan lagi jauh dari TKP di desa sebelah (perbatasan) antara HSS dengan HST.

Pihak keluarga dan kuasa hukum menghendaki dan minta agar penyidik dapat mengembangkan perihal ini, menangkap DPO dan menemukan yang turut serta, baik pelaku saat penyerangan, melakukan pemenggalan dan menyimpannya

“Saat itu ada empat orang. Ini harus ditemukan semua, tapi yang saya harapkan siapa pelaku pemenggalan itu karena paling parah. Apakah terdakwa ini atau orang lain, karena dari uji fronesik di tubuh korban ada beberapa tusukan senjata tajam (sajam) berbeda jenis. Tidak hanya satu upaya melakukan pembunuhan saat itu,” harapnya.

Meski demikian, kuasa hukum bangga terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS melakukan dakwaan pasal 456 terhadap terdakwa. Dimana dalam pasal tersebut ada tiga poin, sanksi hukuman mati, seumur hidup, dan paling kecil 20 tahun.

Sementara itu, pihak keluarga korban Misdianto memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan kuasa hukum karena sangat berharap tuntutan terhadap terdakwa maksimal.

Pihaknya ingin keadilan ditegakkan semaksimal mungkin.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.