Dua Pelaku Judi Togel Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kapur 
M Iqbal June 12, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Jajaran Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel). Sebanyak dua tersangka diamankan pada Selasa (9/6/2026).

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli menjelaskan, pengungkapan kasus Togel ini  berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan nomor judi togel di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ di warung yang berada di Jalan Soekarno Hatta, RT 001, Kelurahan Bagan Besar. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait transaksi penjualan nomor togel. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp316.000 yang diakui sebagian merupakan hasil penjualan nomor judi tersebut," katanya, Jumat (12/6/2026)

Dari hasil interogasi awal, tersangka AZ mengaku bertugas mengumpulkan pasangan nomor togel dari para pembeli dan menyetorkan hasil penjualan kepada rekannya TZ . Atas perannya tersebut, AZ memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang berhasil dikumpulkan.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TZ  di kediamannya di Jalan Sentosa II, Kelurahan Bagan Besar Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepada petugas, TZ mengakui menjalankan aktivitas perjudian togel dengan menjual nomor kepada masyarakat melalui situs judi online menggunakan akun pribadinya untuk memperoleh keuntungan. 

"Dari tangan tersangka TZ, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku catatan penjualan nomor togel, lembar data nomor togel yang keluar, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp1.788.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut," imbuhnya 

Iptu Zulfahli menerangkan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perjudian togel.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian," pungkasnya. 

Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma putra 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.