Keluarga muda di Bali sekarang banyak tinggal empat KK dalam rumah kecil di rumah tuanya, karena kesulitan untuk membeli lahan, dengan gaji Rp3 juta dia tidak sanggup cicil tanah kavling, satu are pun susah

Denpasar (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menilai perlu ada diskusi-diskusi soal potensi membangun rumah susun (rusun) di Bali agar tidak ada penolakan dari masyarakat setempat.

“Sekarang kalau langsung bicara buat rusun, perencanaan sepotong-potong pasti ramai penolakan, jadi yang seperti ini perlu diskusi-diskusi panjang,” kata Parta di Denpasar, Jumat.

Politisi asal Gianyar itu memandang rusun sudah semakin menjadi opsi di tengah ketersediaan lahan yang kian terbatas bagi masyarakat di Bali, meskipun Bali memegang teguh nilai-nilai adat dan aturan tata ruang.

Isu kebutuhan terhadap tempat tinggal ini diangkat dalam diskusinya terkait aduan sejumlah masyarakat yang terpaksa menyewa rumah kos di desa adatnya sendiri.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat berkunjung ke Bali juga sempat menyinggung hal tersebut saat melihat keterbatasan lahan di tengah upaya pemerintah menekan alih fungsi lahan produktif.

“Keluarga muda di Bali sekarang banyak tinggal empat KK dalam rumah kecil di rumah tuanya, karena kesulitan untuk membeli lahan, dengan gaji Rp3 juta dia tidak sanggup cicil tanah kavling, satu are pun susah,” ucapnya.

Di beberapa daerah seperti Kabupaten Badung, Parta bahkan mendapati harga tanah menyentuh Rp1 miliar per are, masyarakat yang membutuhkan tanah untuk hunian harus bersaing dengan industri pariwisata yang menjadikan tanah sebagai komersil.

“Oleh karena itu akhirnya banyak yang menumpuk tinggal di satu rumah, kalaupun tidak di rumah, akhirnya dia memilih kos. Bahkan ada yang kos di desanya sendiri, warga adat kos di desa adatnya sendiri karena tidak sanggup membeli kavling, kan ironis. Jadi memang untuk jangka panjang dipikirkan solusinya lewat diskusi,” kata Nyoman Parta.

Untuk itu menurutnya eksekutif perlu menegakkan aturan tata ruang. Selanjutnya ketika rusun harus hadir maka diatur zona, fungsi, dan kebutuhannya, sehingga tidak sembarang orang menempati fasilitas tersebut.

“Yang ditakutkan masyarakat kan nanti di mana-mana ada rumah susun, kemudian makin banyak yang datang dan akhirnya tidak menjadi sesuai tujuan awal, maka itu perlu didiskusikan tentang zona, di mana kita boleh bangun rumah susun dan tidak boleh di mana-mana buat,” katanya.

Hal itu sekaligus momentum menegakkan aturan tata ruang yang lebih tegas di Pulau Dewata, dimana masyarakat Bali yang lahir maupun sejak lama mencari penghidupan di Bali bisa mendapat tempat tinggal yang layak.

“Sebenarnya saya sudah sampaikan gagasan ini ke teman-teman di DPRD Bali, satu-dua, saya kontak dan nyambung lah diskusinya karena sekaligus membahas pelanggaran tata ruang yang selama ini gencar ditegakkan, intinya jangan lama-lama terjadi pelanggaran dan tetap perhatikan masyarakat,” tuturnya.