POSBELITUNG.CO--Piala Dunia 2026 tidak hanya menghadirkan persaingan sengit antarnegara, tetapi juga membawa sejumlah perubahan besar dalam aturan pertandingan yang resmi diberlakukan oleh FIFA.
Regulasi baru tersebut menjadi topik hangat di kalangan pecinta sepak bola, termasuk masyarakat Kabupaten Bangka yang mengikuti pertandingan melalui kegiatan nonton bareng (nobar) bersama jajaran kepolisian.
Di tengah antusiasme menyambut turnamen sepak bola terbesar dunia itu, Polres Bangka menggelar nobar serentak di seluruh Polsek jajaran pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 02.00 WIB tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 sekaligus sarana mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan sepak bola menjadi media yang efektif untuk membangun komunikasi dan kebersamaan antara aparat keamanan dan warga.
"Menjaga keamanan itu seperti tim sepak bola. Dibutuhkan kerja sama yang solid antara Polri dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif," ujarnya.
Menurut Deddy, melalui kegiatan nobar tersebut, masyarakat tidak hanya menikmati pertandingan kelas dunia, tetapi juga dapat berdiskusi mengenai berbagai hal, termasuk perubahan aturan yang diterapkan FIFA pada Piala Dunia 2026.
Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026, FIFA memang resmi memberlakukan sejumlah aturan baru yang bertujuan mempercepat tempo permainan, mengurangi aksi buang waktu, meningkatkan akurasi keputusan wasit, serta memperkuat upaya pemberantasan diskriminasi di lapangan.
Salah satu aturan yang paling banyak menyita perhatian adalah hukuman lebih tegas bagi pemain atau penjaga gawang yang sengaja mengulur waktu saat melakukan tendangan gawang.
Dalam aturan baru tersebut, wasit dapat memberikan hitungan mundur lima detik menggunakan isyarat tangan.
Jika bola tidak dimainkan setelah hitungan berakhir, tim lawan akan mendapatkan hadiah tendangan sudut.
Selain itu, FIFA juga memperketat aturan pergantian pemain. Pemain yang ditarik keluar lapangan wajib meninggalkan area pertandingan dalam waktu maksimal 10 detik.
Jika melewati batas waktu tersebut, pemain pengganti tidak diperbolehkan langsung masuk ke lapangan dan harus menunggu hingga permainan dihentikan kembali.
Aturan lain yang cukup menarik adalah larangan bagi pemain untuk menutupi mulut saat terlibat perdebatan atau konfrontasi dengan lawan di lapangan.
Dalam situasi tertentu, tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi kartu merah.
FIFA juga memperluas penggunaan teknologi Video Assistant Referee (VAR).
Jika sebelumnya VAR hanya digunakan pada sejumlah situasi tertentu, kini teknologi tersebut dapat membantu meninjau kartu kuning kedua yang dianggap keliru, kasus salah identitas pemain, hingga keputusan tendangan sudut yang dinilai tidak tepat.
VAR juga dapat memeriksa pelanggaran yang terjadi dalam fase serangan sebelum terciptanya gol, penalti, atau keputusan disipliner penting lainnya.
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan wasit sekaligus mengurangi kontroversi yang kerap muncul dalam pertandingan besar.
Di sela kegiatan nobar, Kapolres Bangka juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-80.
Menurutnya, keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Keamanan bukan tugas tunggal Polri. Dengan partisipasi aktif masyarakat yang ikut menjaga lingkungannya masing-masing, situasi yang aman dan kondusif akan terus terjaga," katanya.
Melalui kegiatan nobar yang berlangsung hangat hingga dini hari tersebut, Polres Bangka berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat semakin kuat, sejalan dengan semangat kebersamaan yang juga tercermin dalam olahraga sepak bola.
Dengan hadirnya berbagai aturan baru FIFA, Piala Dunia 2026 diperkirakan akan berlangsung lebih cepat, kompetitif, dan minim aksi buang waktu.
Sementara di Bangka, euforia turnamen dunia itu justru dimanfaatkan sebagai sarana mempererat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan daerah.(*)
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Zulkodri/Kontan.co.id)