Pemkot Tunggu Pusat Soal Kebijakan Penggunaan Randis Usai Harga Pertamax Melejit
Noval Andriansyah June 12, 2026 11:39 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memilih untuk bersikap pasif dan menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan penggunaan serta penyesuaian anggaran operasional kendaraan dinas ( randis ). 

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Lampung Ramai-ramai Beralih ke Pertalite

Langkah ini diambil menyusul lonjakan tajam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) yang melejit dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter sejak Rabu (10/6/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, menegaskan bahwa seluruh regulasi dan teknis pembiayaan randis di lingkungan pemkot masih harus tetap berkiblat pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Operasional kendaraan dinas itu sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Jadi besarannya sudah ditentukan, dan pemakaiannya saat ini wajib disesuaikan dengan alokasi operasional per tahun yang ada, sampai nanti ada peraturan baru terkait besaran operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata Zakky, Jumat (12/6/2026).

Meski masih menunggu lampu hijau dari pusat terkait revisi standar biaya, meroketnya harga Pertamax di pasaran diakui berpotensi membengkakkan beban belanja daerah.

Guna mengantisipasi defisit anggaran belanja bahan bakar, BPKAD Kota Bandar Lampung telah melayangkan usulan taktis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Usulan tersebut berupa penerbitan surat imbauan resmi mengenai pengetatan dan penghematan operasional randis di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan pemerintah daerah.

Kendati demikian, Zakky memberikan catatan tebal bahwa kebijakan efisiensi ini sama sekali tidak boleh mengorbankan kepentingan warga.

"Kami sudah mengusulkan kepada TAPD untuk membuat imbauan penghematan operasional sesuai arahan pemerintah pusat."

"Tetapi yang perlu digarisbawahi, langkah penghematan itu tidak boleh sampai mengurangi pelayanan maksimal kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, khususnya pada sektor-sektor layanan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga," ujarnya menambahkan.

Hingga saat ini, standardisasi biaya yang membawahi mobilitas pejabat maupun teknisi lapangan di Bandar Lampung masih berada di fase transisi penyesuaian.

Efisiensi internal menjadi satu-satunya opsi logis yang bisa ditempuh pemkot demi menjaga stabilitas postur anggaran daerah agar tetap optimal di tengah gempuran kenaikan harga BBM komersial tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.