Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 yang transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027 yang melibatkan DPRD Kota Tangerang Selatan, Ombudsman, instansi terkait, stakeholder pendidikan, hingga organisasi pers di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat (12/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, keterlibatan berbagai pihak dalam penandatanganan pakta integritas dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan.
Baca juga: Sekda Tangsel Soroti Rantai Pasok MBG, Bahan Baku Diminta Berasal dari Pelaku Usaha Lokal
"Kita ingin menegaskan Pemkot Tangsel sangat berkomitmen melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan dan berkeadilan," kata Bambang.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan penyelenggara sekolah semata.
Pengawasan dari berbagai elemen masyarakat juga diperlukan, agar seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
Bambang mengakui, pemerintah daerah tidak akan mampu mengakomodasi seluruh harapan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Sebab, kata dia, pelaksanaan SPMB harus tetap berpedoman pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, fokus utama yang perlu dilakukan bersama adalah memastikan implementasi aturan tersebut berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
"Hal yang perlu sama-sama kita awasi adalah implementasi dari regulasi yang ada. Semua regulasi pasti memiliki tujuan yang baik," ucap Bambang.
"Karena itu diperlukan peran semua pihak, tidak hanya Dinas Pendidikan dan penyelenggara sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk saling mengawasi, menjaga, dan mengingatkan," jelasnya.
Ia berharap, dengan keterlibatan DPRD, Ombudsman, media massa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berlangsung lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi praktik titipan maupun perlakuan diskriminatif dalam proses penerimaan siswa baru.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat memanfaatkan fasilitas posko pengaduan dan layanan bagi masyarakat yang telah disiapkan pada tiap-tiap sekolah, untuk mencegah munculnya informasi yang keliru di tengah masyarakat.
"Kita sudah menyiapkan berbagai saluran pengaduan dan posko layanan. Semangatnya adalah mencari solusi dan memperoleh penjelasan yang tepat, bukan marah terlebih dahulu," tuturnya.
"Karena biasanya ketika emosi lebih diutamakan, solusi justru menjadi semakin jauh," ucap Bambang.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung dari petugas yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proses penerimaan murid baru," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni mengatakan, Pakta Integritas yang telah ditandatangani menjadi penguat komitmen seluruh pihak dalam menjalankan SPMB sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
"Prinsip itu yang kami utamakan, dan untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," pungkas Deden.