Doktor Untar Dorong Pembangkang Putusan Pengadilan Dipidana demi Tegakkan Kepastian Hukum
Dodi Hasanuddin June 13, 2026 01:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Fenomena "menang di atas kertas" masih menjadi salah satu persoalan yang kerap menghambat terwujudnya kepastian hukum di Indonesia.

Tidak sedikit pihak yang telah memenangkan perkara di pengadilan, namun hak-haknya tetap tidak dapat dinikmati karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah/inkracht) tidak dijalankan oleh pihak yang kalah.

Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian yang mengantarkan Aditya Linardo Putra meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam sidang ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) yang digelar di Kampus I Untar, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Tak Hanya Pendidikan, Sekolah Rakyat Juga Fokus pada Pemberdayaan Orang Tua Siswa

Dalam sidang tersebut, Aditya resmi dinyatakan lulus dan menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-65 Untar setelah mempertahankan disertasi berjudul "Konsep Ideal Pemidanaan Perbuatan Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Contempt of Court".

Melalui penelitiannya, Aditya menyoroti praktik ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sebagai persoalan serius yang tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga berpotensi melemahkan kewibawaan lembaga peradilan.

"Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pengaturan contempt of court dalam hukum positif di Indonesia, urgensi pemidanaan terhadap ketidakpatuhan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta konsep ideal pengaturan yang dapat mendorong efektivitas eksekusi putusan pengadilan," kata Aditya.

Baca juga: UNTAR Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru hingga Juni, Siswa Tak Lolos SNPB Bisa Dapat Beasiswa Penuh

Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan memanfaatkan data sekunder melalui studi kepustakaan. 

Adapun pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum.

Dari hasil kajiannya, Aditya menemukan bahwa konsep contempt of court hingga kini belum diatur secara jelas dalam sistem hukum Indonesia.

Akibatnya, berbagai ketentuan yang ada dinilai belum cukup efektif untuk menindak pihak-pihak yang dengan sengaja mengabaikan putusan pengadilan.

Pria yang juga berkarir sebagai Managing Partner pada firma hukum LLM & Partners itu menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masih munculnya fenomena pihak yang menang perkara namun kesulitan memperoleh haknya karena putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela.

Dalam disertasinya, Aditya mengajukan konsep bahwa pihak yang dengan sengaja menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terbukti memiliki niat atau mens rea dapat diproses secara pidana melalui delik contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Konsep tersebut telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai mampu memperkuat kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

"Penelitian ini turut menemukan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman,” tuturnya.

Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Menurut dia, mekanisme eksekusi yang ada dinilai belum memberikan efek jera yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan pidana khusus berbasis contempt of court untuk memperkuat kepastian hukum dan otoritas pengadilan.

Penerapan konsep tersebut diharapkan Aditya dapat memberikan instrumen hukum tambahan bagi pihak yang dirugikan ketika menghadapi pihak yang secara sengaja mengabaikan putusan pengadilan.

“Selain memperkuat kepastian hukum, langkah tersebut juga diyakini dapat menjaga marwah lembaga peradilan sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dipandang sebagai dokumen yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi,” ungkapnya.

Melalui disertasi tersebut, Aditya berharap sistem hukum Indonesia dapat memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, kepastian hukum tidak berhenti pada putusan hakim semata, tetapi juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Diketahui, sidang promosi doktor tersebut dipimpin Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., yang bertindak sebagai ketua sidang sekaligus promotor utama promovendus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.