Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aksi solidaritas yang keliru berujung mendekam di sel tahanan, usai kakak adik di Pringsewu, Lampung, diduga nekat mengeroyok seorang pria.
Baca juga: Kakak Adik di Pringsewu Keroyok Teman Sendiri karena Tak Terima Ditagih Utang
Aksi kekerasan tersebut dipicu rasa kesal karena satu di antara mereka ditagih utang oleh korban.
Kedua pelaku berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, dan adiknya MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo saat sedang berada di tempat rental PlayStation (PS) di Pekon Wonodadi, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut menimpa korban bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu, yang merupakan teman dari adik kedua pelaku.
Penganiayaan terjadi di satu warung di Pekon Wonodadi pada Rabu (3/6/2026) malam sekira pukul 20.45 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kekerasan ini dipicu oleh emosi sesaat. Kedua pelaku merasa tersinggung dengan interaksi verbal korban saat menagih utang kepada adik mereka.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik serta tidak sopan saat menagih utang kepada adiknya,” kata Iptu Sugianto, Jumat (12/6/2026).
Akibat tersulut emosi, kedua kakak beradik tersebut langsung melayangkan pukulan secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam serius di bagian wajah dan langsung mendatangi Mapolsek Gadingrejo untuk membuat laporan resmi.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mengamankan barang bukti pendukung, petugas langsung menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi di ruang penyidikan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatan penganiayaan yang mereka lakukan. Saat ini, keduanya telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Gadingrejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)