Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (12/6) menjadi sorotan, mulai dari Kejagung ungkap dua modus besar dalam kasus korupsi di BGN hingga Anggota DPR tegaskan masyarakat tak boleh diintimidasi debt collector.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Kejagung ungkap dua modus besar dalam kasus korupsi di BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua modus besar yang sedang disidik dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


2. KPK ungkap jumlah uang yang disita dari geledah rumah Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang yang disita dari penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) pada 5 Juni 2026.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. Menkum targetkan pendaftaran merek selesai 30 hari dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan proses pendaftaran merek dapat selesai dalam 30 hari dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dari sebelumnya hingga enam bulan.

Sebab dengan bantuan AI, kata dia, proses pemeriksaan substantif sebuah merek yang didaftarkan akan jauh lebih cepat jika dibandingkan secara manual.

"Semua dilakukan secara paralel sehingga saya minta kemarin Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mengembangkan itu," ujar Supratman dalam program PASTI Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


4. Disnaker: Setiap tenaga kerja asing wajib miliki RPTKA sebelum bekerja

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua Barat Daya menegaskan setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum melakukan aktivitas pekerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya, Frans Kalasin di Sorong, Jumat, mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setiap orang asing yang bekerja pasti harus memiliki izin kerja, salah satunya RPTKA sebagai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh pemberi kerja,” kata Frans.

Baca selengkapnya di sini

5. Anggota DPR tegaskan masyarakat tak boleh diintimidasi debt collector

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh orang yang mengaku dirinya sebagai debt collector, saat merespons adanya kasus dua pria yang diduga mengintimidasi pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi, Jawa Barat.

Atas hal itu, dia meminta polisi turun tangan untuk menangani permasalahan tersebut, mulai dari memeriksa status pekerjaan dua pria tersebut hingga mengusut tuntas motif dan tujuan tindakan itu.

"Melihat kronologi yang beredar, saya mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memeriksa kedua terduga pelaku," kata Abdullah di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini