TRIBUN-MEDAN.com - Satu per satu pihak yang terlibat dalam skandal kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN), diamankan dan ditahan.
Setelah 3 pejabat BGN, Dadan Hidayanan dan Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, kini giliran Vendor Motor Listrik.
Ya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, ikut terjerat dalam pusaran kasus korupsi ini.
Andri Mulyono dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Jadi Sorotan, 2 Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite, Hakim Tangguhkan Penahanan
Andri yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tampak hanya menunduk saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung oleh petugas di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus).
Baca juga: Peran Andri Mulyono Mark-up Harga Motor Listrik MBG, Total 21.801 Unit Dianggarkan Rp 1 Triliun
Saat digiring petugas, Andri juga telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung yang dikhususkan untuk pelaku tindak pidana korupsi.
Tak ada kata yang diucapkan pria berkacamata itu ketika tubuhnya digiring hingga dimasukan ke dalam mobil tahanan oleh petugas.
Sementara itu ketika di dalam mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Agung, Andri sempat mengatupkan kedua tangannya yang saat itu telah terpasang borgol ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.
Ia juga tampak duduk sambil tertunduk lesu ketika seraya mengetahui bahwa kini statusnya sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui dalam perkara ini, Andri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat penggelembungan atau mark-up harga per unit motor listrik yang diadakan oleh BGN untuk program MBG.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Hakim Tangguhkan Penahanan Azis dan Ranning, Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite
Dijelaskan Syarief, sebelum adanya mark-up harga tersebut, Andri diketahui sempat melakukan pertemuan dengan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung.
Pertemuan itu dilakukan dalam rangka mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Kemudian dari pertemuan itu, Andri pun kata Syarief mendapat bocoran dari Loedwijk bahwa BGN hendak melakukan pengadaan motor listrik.
Mendapat bocoran itu, kemudian Andri secara melawan hukum menjalin komunikasi aktif sejak Februari 2025 dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) guna menindaklanjuti pengadaan motor listrik tersebut.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Syarief, meski mengetahui PT YAT tidak memenuhi syarat untuk pengadaan tersebut, namun Andri tetap berupaya memuluskan niat bulusnya itu.
Adapun upaya yang dilakukan Andri yakni menjalin komunikasi aktif dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE).
"Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut," sebutnya.
Setelah upaya itu rampung, barulah Andri melakukan mark-up harga per unit motor listrik program MBG tersebut.
Dijelaskan Syarief, bahwa mark-up itu dilakukan PT YAT setelah Andri mengetahui telah ada pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh tiga tersangka eks petinggi BGN terkait pengadaan motor listrik.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," sambung Syarief.
Atas perbuatannya itu, Andri pun disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP dan kini telah dilakukan pengajuan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Kejagung pun total telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi program MBG tersebut.
Lima tersangka itu yakni;
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta
- Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik).
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun ketiga tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
1. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
1. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Pada tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.
Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Pelaku lainnya masih terus dibidik.
Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa pihaknya masih belum berhenti melakukan pendalaman meski sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kelangkaan Batu Bara Biang Kerok Pemadaman Listrik PLN di Sumatera? Penjelasan Bahlil
"Kami tetap melakukan pendalaman, dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya selama ada alat buktinya akan kita proses," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Jadi Sorotan, 2 Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite, Hakim Tangguhkan Penahanan
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca juga: Tanggapan Raffi Ahmad Namanya Dikaitkan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai
Baca juga: Daftar Nama 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Pemicu Kanker, Dilarang Beredar oleh BPOM