Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial Y (29 tahun) di kawasan perkebunan karet Desa Tanjung Miring, Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri berinisial SD alias DN yang masih berusia 18 tahun.
Diketahui, pelaku merupakan warga asal Lubai, Muara Enim, Sumatra Selatan.
Pelaku SD nekat menghabisi nyawa korban setelah diminta bertanggung jawab atas kehamilan sang kekasih.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengonfirmasi bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan asmara.
Berdasarkan hasil penyidikan, petunjuk kuat berupa alat tes kehamilan (test pack) ditemukan oleh petugas di lokasi yang mengarahkan pada motif asmara dan kepanikan tersangka.
"Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan. Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka," ungkap Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026) petang.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka sempat mencari cara untuk menggugurkan kandungan korban beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.
Namun, tersangka kemudian mengubah niatnya dan menyusun rencana untuk membunuh korban.
"Namun tersangka berubah pikiran dan berencana menghabisi korban," beber Bagus.
Hingga pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring.
Di sana, SD telah menyiapkan racun rumput yang dicampur ke dalam minuman yang akan diberikan kepada korban.
Setelah korban dalam kondisi lemas tidak berdaya hingga meregang nyawa, pelaku kemudian menggantung korban di pohon yang berada di kawasan kebun karet tersebut dan langsung melarikan diri.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," ungkap Bagus.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, remaja ini juga mengambil harta milik kekasihnya, berupa satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam sebelum akhirnya melarikan diri kembali ke kampung halamannya.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Pelarian SD berakhir singkat. Setelah jasad korban ditemukan warga, tim opsnal Polres Ogan Ilir langsung memburu pelaku ke kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim, dan meringkusnya pada malam hari tanpa perlawanan.
Kini, masa depan pemuda 18 tahun itu dipastikan akan mendekam lama di balik jeruji besi.
Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.