Pembangunan Gereja Ditolak Padahal Sudah Penuhi Syarat, Solo Tidak Masuk 10 Besar Kota Toleran
Erik S June 13, 2026 10:38 AM

Rencana pembangunan gereja di RT 04 RW 07, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, mendapat penolakan pada Kamis (11/6/2026).

Padahal, izin pendirian gereja tersebut sudah diperoleh beberapa tahun yang lalu.

Lurah Banyuanyar, Legiyanto, mengungkapkan bahwa penolakan warga dilatarbelakangi beberapa alasan.

Turut yang menjadi alasan adalah jumlah warga non Muslim di sekitar lokasi tergolong sedikit.

“Jumlah warga yang non-muslim hanya ada 2 KK dari 70-an KK. Itu sesuatu yang dipertanyakan oleh warga. Dan dekat masjid juga jarak 10 meter,” jelasnya.

Hingga kini, polemik terkait rencana pembangunan gereja tersebut masih menjadi perhatian warga setempat.

Kelompok penentang mendatangi lokasi pembangunan gereja, kemudian membentangkan spanduk serta menyampaikan orasi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah tersebut.

Kasubbag TU Kementeran Agama (Kemenag) Surakarta, Bagus Sigit Setiawan, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mengajukan pendirian tempat ibadah selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya mestinya kan setiap masyarakat warga negara yang punya hak untuk mengajukan perizinan tempat ibadah asal sesuai ketentuan. Tugas Pemerintah Kota Surakarta, pemerintah daerah itu untuk memastikan hal itu,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (12/6/2026).

Meski terdapat penolakan dari sebagian warga, ia menegaskan bahwa panitia pembangunan gereja tetap memiliki hak memproses pengajuan izin pendirian tempat ibadah tersebut.

“Ya tetap tetap panitia tetap berhak untuk memproses,” jelasnya.

Imbauan Bagi Warga yang Keberatan
 
Ia juga menyampaikan bahwa pihak yang keberatan tetap memiliki ruang agar menyuarakan aspirasinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang keberatan juga punya hak berkeberatan. Yang keberatan silahkan mengajukan keberatan ke Wali Kota. Kami fasilitasi aspirasi masing-masing,” terangnya.

Syarat Tahun 2023

Penolakan pendirian gereja di Banyuanyar, Banjarsari setelah adanya pengajuan kembali izin pendirian rumah ibadah tersebut.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo, Mashuri, mengungkapkan bahwa syarat pendirian gereja sebenarnya telah terpenuhi sejak tahun 2023.

“Dulu sebelum Pilpres tugas FKUB memverifikasi administrasi. Mereka mengajukan dengan syarat 90 jamaah dan 60 warga. Akhirnya kita verifikasi waktu itu. Syaratnya terpenuhi,” ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com, pada Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, setelah verifikasi administrasi, tahapan berikutnya diserahkan kepada pemangku wilayah untuk dilakukan verifikasi faktual. Namun, proses tersebut sempat tertunda karena momen politik.

“Kita serahkan ke wilayah. Secara UU mereka melakukan koordinasi kepada wilayah. Wilayah bertugas memverifikasi faktual. Apakah benar-benar berdomisili di situ dan sadar peruntukannya. Cuma waktu itu ada Pilpres dan Pilkada kebijakan dari wilayah menunda sampai pilkada selesai,” tuturnya.

Setelah pemilu dan pilkada selesai, pihak panitia pembangunan gereja kembali mengajukan izin tersebut. FKUB kemudian menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

“Kemarin mereka minta diproses ulang. Kami mengadakan rakor. Kesbangpol, Kemenag, FKUB, dan wilayah. Hari Senin rakor untuk mengundang para pihak baik dari panitia pendirian gereja dan KUIB,” jelasnya.

Diduga Salah Paham

Mashuri menduga terjadi kesalahpahaman terkait agenda tersebut yang dikira sebagai sosialisasi, sehingga memicu aksi penolakan dari warga.

“Mereka itu tahunya undangan hari Kamis sosialisasi masalah itu. Padahal prosesnya masih panjang. Mereka mengadakan aksi malam Kamis tanpa koordinasi dengan kita. Saya sudah dapat flyer malam,” terangnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya komunikasi antara kelompok warga penolak dengan FKUB.

Menurutnya, aspirasi seharusnya dapat disampaikan melalui jalur dialog.

“Kami menyayangkan. Kami undang. Makanya kalau ada apa-apa ditanyakan kepada kami,” jelasnya.

Solo Tak Masuk 10 Besar Kota Toleran

Kota Solo tidak masuk dalam 10 besar kota toleran berdasarkan Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 yang dirilis Setara Institute.

Berdasarkan rilis Setara Institute, Salatiga menempati peringkat pertama dengan skor 6,492. Di posisi kedua adalah Singkawang dengan skor 6,391, disusul Kota Semarang di urutan ketiga dengan skor 6,160.

Sementara itu, Kota Solo di peringkat ke-12 dengan skor akhir 5,577.

Setara Institute mendefinisikan kota toleran sebagai kota yang memiliki visi dan rencana pembangunan yang inklusif, didukung regulasi yang kondusif bagi praktik dan promosi toleransi, serta kepemimpinan yang progresif.

Kota toleran juga ditandai dengan tingkat intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang rendah, serta adanya upaya berkelanjutan dalam mengelola keberagaman dan mendorong inklusi sosial.

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi agar Solo tahun depan mendapatkan peringkat yang lebih baik.

"Maka dari itu kami akan berbenah supaya tahun depan kita mendapatkan hasil yang lebih baik dari Setara Institute," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026) dikutip dari Kompas.com

Respati menyatakan toleransi menjadi pedoman untuk menjaga perdamaian dan kondusifitas di Kota Solo. Oleh karena itu, IKT yang dirilis Setara Institute menjadi catatan Pemkot Solo untuk perbaikan.

 "Toleransi di Kota Solo harga mati bagi kami. Ketertiban harga mati bagi kami. Kami terus berupaya merapikan di dinas kami, untuk Setara Institut terima kasih ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan toleransi," ungkap dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.