TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penemuan jasad seorang perempuan yang tergantung di pohon karet di kawasan perkebunan tebu Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sempat menggegerkan warga.
Korban diketahui bernama Yusnani (29). Jasadnya ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Namun, penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah pada dugaan tindak pembunuhan. Dari hasil pendalaman kasus, kematian korban diduga sengaja direkayasa agar tampak seperti bunuh diri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir kemudian menangkap seorang remaja berinisial SD alias DN (18) yang diketahui merupakan kekasih korban.
Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga lebih dulu memberikan minuman yang telah dicampur racun rumput kepada korban.
"Hasil penyelidikan, tersangka meracun korban menggunakan minuman yang dicampur racun rumput. Pengakuan tersangka, yang bersangkutan kemudian mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab lalu digantungkan di dahan pohon karet," ujar AKP Mukhlis.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya dugaan hubungan antara kasus ini dengan kondisi korban yang sedang mengandung.
Baca juga: Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Berhubungan, Kini Pimpinan Ponpesnya Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Korban diketahui tengah hamil tiga bulan dan kehamilan tersebut diduga merupakan hasil hubungan dengan tersangka.
Fakta itulah yang disebut menjadi salah satu alasan tersangka melakukan aksi nekat tersebut.
"Diketahui korban tengah hamil tiga bulan, diduga hasil hubungan dengan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Mukhlis.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)