- Gubernur Jakarta Pramono Anung tegas mempersilakan mahasiswa menggelar demo di wilayahnya. Politikus senior PDIP itu mengatakan, demonstrasi atau penyampaian pendapat dijamin Undang-Undang.
“Di dalam apa, (suatu) negara demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat, berunjuk rasa, itu dijamin oleh undang-undang. Dan tentunya saya sebagai yang dulu aktivis, sangat menghormati dan menghargai itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Pramono berharap penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Apalagi sekarang menjadi Gubernur Jakarta, saya sungguh sangat berharap dan meminta aspirasi itu disampaikan dengan cara sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pramono juga mengingatkan agar massa aksi tidak merusak fasilitas umum selama berdemonstrasi.
“Yang paling penting jangan kemudian fasilitas publik itu dirusak, diganggu, atau dicederai. Karena bagaimanapun, kalau fasilitas publik itu kemudian dirusak, yang rugi ya publik sendiri,” ucapnya.
Tuntutan Mahasiswa
Seperti diketahui, ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa memprotes kondisi ekonomi negara yang dinilai memburuk.
Mahasiswa yang mayoritas berasal dari Universitas Indonesia, sejak awal hendak menggelar demo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).
Namun, aparat melarang unjuk rasa digelar di Bundaran HI dengan alasan lokasi tersebut merupakan jantung Ibu Kota yang bisa macet total jika arus lalu lintasnya terhalang demo.
Akibatnya, mahasiswa yang bergerak dari arah Selatan, disekat di sejumlah titik.
Bahkan, hingga petang hari, mahasiswa hanya bisa menyuarakan aksinya di kawasan Jalan MH Thamrin, sekitar 900 meter dari Bundaran HI.
Barikade polisi dan TNI berjaga ketat agar mahasiswa tak bisa menggelar aksi di Bundaran HI.
Pihak mahasiswa memilih menggelar demo di Bundaran HI agar tuntutan mereka didengar, khususnya oleh pihak pemerintah.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan, ada lima tuntutan inti yang disepakati BEM se-UI:
1. Menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) serta kebutuhan pokok masyarakat.
3. Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
4. Menolak praktik militerisme dalam ranah sipil.
5. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengakui kesalahan pemerintah dan tidak menghindari kritik publik.
"Ada lima tuntutan utama yang akan kami suarakan. Semua poin tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dari konsolidasi BEM se-UI," kata Dimas.
(*)