TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penyertaan modal Pemkab Badung kepada Bank BPD Bali, mendapatkan perhatian dari Anggota DPRD Badung, Gede Aryantha.
Politisi asal Kuta Utara itu menilai keberhasilan mendapatkan deviden sebesar Rp363 miliar di tahun buku 2025 patut di apresiasi.
Hanya saja keberhasilan penyertaan modal ini dinilai harus memberikan bukti nyata terkait dampak terhadap ekonomi masyarakat.
Sehingga dirinya mendorong pemerintah agar deviden yang dihasilkan bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Baca juga: Macet Jadi Ancaman Pariwisata, Badung Perkuat Pengembangan SDM Transportasi
"Kita perlu memastikan bahwa setiap tambahan penyertaan modal memberikan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan alternatif penggunaan anggaran lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penguatan UMKM, serta program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," ujar Politisi Gerindra tersebut.
Menurut Aryanta, saat ini total penyertaan modal Pemkab Badung di Bank BPD Bali telah mencapai sekitar Rp1,55 triliun dengan kepemilikan saham sebesar 48,76 persen.
Sebagai pemegang saham pengendali, masyarakat berhak mengetahui secara transparan tingkat pengembalian investasi, manfaat ekonomi yang dihasilkan, serta kontribusinya terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dirinya pun menyatakan penyertaan modal bukanlah tujuan akhir. Sebab hal tersebut hanyalah instrumen untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja investasi daerah harus dilakukan secara berkala, transparan, dan akuntabel.
“Rakyat tidak merasakan manfaat dari angka triliunan rupiah yang tercatat dalam laporan keuangan. Yang dirasakan rakyat adalah jalan yang baik, pelayanan publik yang cepat, kesempatan kerja yang meningkat, dan ekonomi yang semakin kuat,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, setiap rupiah uang rakyat yang ditanamkan melalui APBD harus mampu memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
“Saya berpandangan bahwa keberhasilan penyertaan modal tidak boleh diukur hanya dari besarnya dividen yang diterima pemerintah daerah. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana manfaat ekonomi tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat Badung,” imbuhnya. (*)