TRIBUNJATIM.COM - Aksi empat ASN perempuan di lingkungan Pemkot Jambi menjadi sorotan setelah video berisi rencana penggunaan gaji ke-13 mereka viral di media sosial, Kamis (11/6/2026).
Konten yang menampilkan daftar pembelian barang bernilai tinggi memicu reaksi publik dan menuai kritik luas.
Pemerintah Kota Jambi merespons cepat polemik tersebut dengan menyiapkan langkah pemeriksaan internal.
Sekda Kota Jambi menegaskan tindakan para ASN dinilai tidak mencerminkan etika aparatur dan berpotensi berujung pada proses penegakan disiplin hingga majelis kode etik.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Trenggalek Senilai Rp 31 Miliar, Proses Berlangsung
Akibat aksi pamer tersebut, nasib keempat abdi negara ini kini berada di ujung tanduk dan bersiap menghadapi sanksi dari kedisiplinan instansi.
Dilansir TribunJambi.com, yang mengutip video yang beredar luas, keempat ASN berseragam lengkap tersebut secara bergantian menyebutkan barang-barang bernilai tinggi yang ingin mereka beli menggunakan uang negara tersebut.
Jawaban yang mereka lontarkan terbilang fantastis dan mewah, mulai dari membeli emas logam mulia Antam, mendaftar haji furoda, membayar uang muka (DP) mobil, hingga membeli iPhone 17 Pro Max.
Di akhir video, mereka bahkan melempar pertanyaan balik bernada pamer kepada penonton, “Kalau kamu untuk apa?”
Konten bernada pamer di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit ini pun langsung memicu gelombang kecaman dari warganet.
Merespons kegaduhan tersebut, Pemerintah Kota Jambi bergerak cepat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Bahkan, Ridwan langsung menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri identitas pasti keempat ASN wanita dalam video tersebut guna dilakukan pemanggilan resmi.
Ridwan menyatakan sangat tidak senang dan menyayangkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh bawahannya.
Menurutnya, esensi dari pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 ini adalah untuk membantu meringankan beban pegawai, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah anak dan kebutuhan sosial keluarga, bukan untuk ajang pamer kemewahan atau hura-hura di ruang publik.
“Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Saya tahu besaran untuk golongan II dan III itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta.”
“Mau dibeli apa dengan uang segitu? Jadi tidak pantas dipamerkan, hal itu justru memicu persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas A Ridwan, Kamis (11/6/2026).
Dikutip dari TribunJambi.com, merespons kegaduhan yang mencoreng nama baik instansi, Sekda Kota Jambi A Ridwan bergerak cepat dan langsung menginstruksikan jajarannya untuk melacak identitas pasti keempat ASN wanita tersebut guna dilakukan pemanggilan paksa.
Ridwan dengan nada geram menegaskan sangat tidak senang dengan kelakuan pamer kemewahan atau hura-hura di ruang publik tersebut.
Menurut Ridwan, esensi dari pencairan gaji ke-13 yang cair pada Juni 2026 ini murni untuk membantu meringankan beban pegawai, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah anak dan kebutuhan sosial keluarga, bukan untuk disombongkan.
"Sebenarnya mereka tidak harus seperti itu, karena gaji ke-13 itu juga tidak besar. Saya tahu besaran untuk golongan II dan III itu bervariasi, ada yang Rp2,5 juta, ada yang Rp3 juta. Mau dibeli apa dengan uang segitu? Jadi tidak pantas dipamerkan, hal itu justru memicu persepsi negatif di tengah masyarakat," tegas A Ridwan secara blak-blakan, Kamis (11/6/2026).
Pemkot Jambi memastikan proses pemanggilan ini tidak hanya sekadar formalitas pembinaan biasa, melainkan bagian dari upaya tegas untuk menjaga marwah, etika, dan profesionalisme seluruh aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menggunakan media sosial.
Mengenai nasib akhir dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada keempat ASN wanita tersebut, Ridwan mengatakan pihak inspektorat akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu tingkat pelanggaran yang dilakukan melalui proses klarifikasi.
Jika ditemukan unsur pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan disiplin pegawai, Pemkot Jambi siap membawa kasus ini ke meja hijau birokrasi.
“Kita lihat nanti sanksinya seperti apa setelah pemeriksaan. Persoalan ini sangat bisa saja kita bawa dan limpahkan ke ranah majelis kode etik ASN. Biar nanti ada majelis khusus yang menilai dan menjatuhkan sanksinya,” pungkas Sekda Kota Jambi.
Simak daftar nominal gaji ke13 untuk aparatur negara, dari ASN hingga Polri.
Hingga 2 Juni 2026, pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 kepada 2.353.392 aparatur negara di lingkungan pemerintah pusat dengan total nilai mencapai Rp 13,9 triliun.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.
Ia mengatakan penyaluran gaji ke-13 tersebut telah menjangkau hampir seluruh satuan kerja (satker) pemerintah pusat.
“Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas sebanyak 8.838 satker atau 99,3 persen,” ujar Deni dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026).
Dari total realisasi Rp 13,9 triliun tersebut, pembayaran terbesar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,56 triliun untuk 902.265 pegawai.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai Rp 1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.
Anggota Polri telah menerima gaji ke-13 sebesar Rp 1,90 triliun untuk 477.433 personel. Sedangkan prajurit TNI menerima Rp 3,08 triliun yang telah dibayarkan kepada 574.824 personel.
Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebesar Rp 132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Selain aparatur aktif, pemerintah juga telah menyalurkan Gaji Ke-13 bagi pensiunan dengan total nilai Rp 9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari target penerima.
Baca juga: Daftar ASN yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 per 2 Juni 2026 sesuai Ketentuan Resmi
Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp 8,31 triliun kepada 2.600.927 pensiunan atau 76,79 persen dari total penerima yang dikelola. Sementara PT Asabri telah menyalurkan Rp 1,42 triliun kepada 496.750 pensiunan atau mencapai 97,61 persen.
Di sisi lain, Deni mengatakan bahwa realisasi pembayaran Gaji Ke-13 bagi aparatur negara di pemerintah daerah masih relatif rendah.
Hingga 2 Juni 2026, pembayaran baru dilakukan oleh lima pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.
Nilai realisasi pembayaran Gaji Ke-13 ASN daerah tercatat sebesar Rp 414,6 miliar yang telah diterima oleh 72.854 pegawai.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)P
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Meski demikian, tidak semua aparatur negara berhak menerima gaji ke-13.
Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu, yaitu:
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ketentuan tersebut, sebagian besar ASN tetap akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026, kecuali mereka yang masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu pada aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponen yang diperhitungkan meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena terdiri dari sejumlah komponen tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap ASN bisa berbeda-beda, tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
1. Besaran gaji ke-13 PNS
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah, lembaga nonstruktural, serta perguruan tinggi negeri baru ditetapkan sebagai berikut.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Baca juga: Daftar ASN yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 per 2 Juni 2026 sesuai Ketentuan Resmi
2. Besaran gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 bagi PPPK mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Ketentuan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500
Golongan II: Rp 2.116.900
Golongan III: Rp 2.206.500
Golongan IV: Rp 2.299.800
Golongan V: Rp 2.511.500
Golongan VI: Rp 2.742.800
Golongan VII: Rp 2.858.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700
Golongan IX: Rp 3.203.600
Golongan X: Rp 3.339.100
Golongan XI: Rp 3.480.300
Golongan XII: Rp 3.627.500
Golongan XIII: Rp 3.781.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900
Golongan XV: Rp 4.107.600
Golongan XVI: Rp 4.281.400
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
3. Besaran gaji ke-13 pensiunan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026 sesuai golongan masing-masing.
Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan untuk menerima pembayaran tersebut.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/5/2026).
Berikut kisaran besaran pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100–Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100–Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100–Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100–Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100–Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100–Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100–Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100–Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100–Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100–Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100–Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100–Rp 4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100–Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100–Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100–Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100–Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096–Rp 4.957.100
Besaran yang diterima masing-masing pensiunan akan mengikuti golongan dan hak pensiun yang berlaku pada saat pembayaran gaji ke-13 dilakukan.