Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap operasional pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang telah memiliki izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau Wan Saiful Effendi mengatakan tim gabungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan milik PT Hamka Maju Karya pada Jumat (12/6).

"Dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Wira Agung selaku subkontraktor. Berdasarkan hasil pengawasan, sekitar 50 trip kendaraan angkutan keluar dari lokasi tambang setiap hari," katanya di Pekanbaru, Sabtu.

Menurut Wan Saiful, alat berat dan kendaraan angkutan yang digunakan dalam kegiatan operasional tersebut merupakan milik PT Wira Agung. Karena itu, tim memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai regulasi.

PT Hamka Maju Karya diminta melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Ia menambahkan PT Wira Agung juga diminta memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Namun, perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.

Selain itu, tim meminta PT Hamka Maju Karya menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Laporan tersebut harus dilengkapi data produksi dan bukti pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami juga meminta perusahaan menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional," katanya.

Wan Saiful menegaskan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.